Diskusi Paska Penerbitan (Post-Publication Discussion)

Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro (UNIPOL)

1. Pernyataan Kebijakan (Policy Statement)

Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro (UNIPOL) berkomitmen menjaga kualitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas publikasi ilmiah melalui penyediaan mekanisme diskusi akademik setelah artikel diterbitkan (post-publication discussion).

Jurnal memandang publikasi ilmiah sebagai bagian dari proses pengembangan pengetahuan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, artikel yang telah diterbitkan tetap terbuka terhadap diskusi ilmiah, klarifikasi, kritik konstruktif, evaluasi metodologis, serta penyampaian informasi baru yang relevan dengan hasil penelitian.

Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada prinsip Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya mengenai diskusi pascapublikasi, koreksi, dan penanganan permasalahan integritas publikasi.

Jurnal memberikan kesempatan kepada penulis, pembaca, peneliti, akademisi, praktisi pendidikan, dan masyarakat ilmiah untuk menyampaikan tanggapan secara bertanggung jawab melalui akun penulis pada sistem Open Journal Systems (OJS), apabila fitur komunikasi tersedia, maupun melalui email resmi jurnal.

Seluruh diskusi dilaksanakan secara profesional dengan menjunjung tinggi kebebasan akademik, objektivitas, kesantunan ilmiah, dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang terlibat.

2. Tujuan Diskusi Pascapublikasi (Objectives of Post-Publication Discussion)

Kebijakan diskusi pascapublikasi bertujuan untuk:

  1. Mendorong komunikasi ilmiah yang terbuka dan konstruktif mengenai artikel yang telah diterbitkan.

  2. Memberikan kesempatan kepada pembaca dan peneliti untuk menyampaikan kritik, pertanyaan, tanggapan, atau interpretasi alternatif terhadap temuan penelitian.

  3. Memfasilitasi penulis dalam memberikan klarifikasi dan penjelasan tambahan mengenai artikel yang dipublikasikan.

  4. Meningkatkan transparansi metodologi, analisis, dan pelaporan hasil penelitian.

  5. Memperkuat keandalan serta kredibilitas rekam publikasi ilmiah.

  6. Mengidentifikasi kesalahan atau informasi yang memerlukan koreksi setelah publikasi.

  7. Mendukung pengembangan teori, metode, dan praktik pembelajaran pendidikan dasar berdasarkan bukti ilmiah.

  8. Memastikan bahwa dugaan pelanggaran integritas publikasi ditindaklanjuti melalui prosedur editorial yang tepat.

Diskusi pascapublikasi dilaksanakan sebagai sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan mutu publikasi, bukan sebagai mekanisme untuk menyerang reputasi pribadi maupun profesional penulis.

3. Ruang Lingkup Diskusi (Scope of Discussion)

Diskusi pascapublikasi dapat dilakukan terhadap seluruh artikel ilmiah yang telah diterbitkan secara resmi oleh Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro.

Ruang lingkup diskusi meliputi:

  1. Metodologi Penelitian: Ketepatan desain penelitian, teknik pengumpulan data, instrumen, prosedur analisis, serta validitas dan reliabilitas hasil penelitian.

  2. Hasil dan Temuan Penelitian: Interpretasi data, konsistensi hasil, keterbatasan penelitian, serta kesesuaian antara bukti empiris dan kesimpulan.

  3. Pengembangan Teori: Evaluasi kerangka konseptual, pendekatan teoretis, dan kontribusi penelitian terhadap pengembangan keilmuan.

  4. Inovasi Pembelajaran: Pembahasan mengenai penerapan metode, model, strategi, media, dan teknologi pembelajaran dalam pendidikan dasar.

  5. Replikasi dan Pengembangan Penelitian: Pembahasan hasil replikasi, temuan baru, atau pengembangan penelitian lanjutan yang berkaitan dengan artikel.

  6. Keakuratan Informasi: Klarifikasi terhadap data, kutipan, referensi, tabel, gambar, atau informasi lain dalam publikasi.

  7. Etika Penelitian dan Publikasi: Penyampaian kekhawatiran yang didukung bukti mengenai orisinalitas, integritas data, kepengarangan, konflik kepentingan, atau pelaksanaan penelitian yang melibatkan manusia.

Perbedaan pandangan ilmiah dan interpretasi terhadap temuan penelitian merupakan bagian yang sah dari proses akademik sepanjang didasarkan pada argumentasi yang rasional dan bukti yang relevan.

4. Saluran Resmi Diskusi Pascapublikasi (Official Discussion Channels)

Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro menyediakan dua saluran komunikasi untuk pelaksanaan diskusi pascapublikasi.

4.1. Diskusi melalui Akun Penulis OJS (Author Account Discussion)

Penulis dapat mengajukan pertanyaan, klarifikasi, atau permintaan tindak lanjut mengenai artikel yang telah diterbitkan melalui akun penulis pada sistem OJS jurnal.

Apabila fitur Discussions masih tersedia pada rekaman pengajuan artikel dan dapat diakses oleh penulis, komunikasi dapat dilakukan melalui fitur tersebut.

Langkah komunikasi melalui akun OJS meliputi:

  1. Mengakses situs resmi jurnal melalui https://jurnal.pgsd.unipol.ac.id/index.php/home

  2. Masuk menggunakan akun penulis yang terdaftar.

  3. Membuka halaman Dashboard dan memilih rekaman artikel yang bersangkutan.

  4. Mengakses bagian komunikasi editorial atau Discussions yang tersedia.

  5. Menyampaikan topik diskusi atau permohonan klarifikasi kepada editor.

  6. Melampirkan informasi atau dokumen pendukung apabila diperlukan.

  7. Mengikuti proses komunikasi dan tanggapan editor sesuai mekanisme yang tersedia.

Apabila artikel telah diarsipkan atau fitur diskusi tidak lagi tersedia, penulis dapat menyampaikan permohonan melalui email resmi jurnal.

Fitur diskusi internal OJS digunakan sebagai sarana komunikasi antara penulis dan tim editorial, bukan sebagai forum komentar publik yang dapat diakses secara langsung oleh seluruh pembaca.

4.2. Diskusi melalui Email Resmi Jurnal (Official Journal Email)

Penulis, pembaca, peneliti, akademisi, dan pihak lain yang berkepentingan dapat menyampaikan diskusi ilmiah melalui email resmi Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro.

Email: jurnal.pgsd@unipol.ac.id

Subjek Email: Post-Publication Discussion – Judul Artikel

Email diskusi sekurang-kurangnya memuat:

  1. Nama dan afiliasi pengirim, apabila bersedia mengungkapkannya.

  2. Judul artikel yang menjadi objek diskusi.

  3. Nama penulis artikel.

  4. Tahun publikasi serta DOI atau URL artikel, apabila tersedia.

  5. Pokok pertanyaan, tanggapan, atau permasalahan yang ingin dibahas.

  6. Argumentasi ilmiah, referensi, atau bukti pendukung yang relevan.

  7. Permintaan tindak lanjut yang diharapkan, seperti klarifikasi, tanggapan penulis, diskusi ilmiah, atau pemeriksaan koreksi.

Laporan anonim mengenai dugaan masalah integritas penelitian dapat dipertimbangkan sepanjang memiliki informasi dan bukti yang memadai untuk dilakukan pemeriksaan.

Seluruh komunikasi yang diterima melalui email resmi jurnal akan ditelaah oleh editor dan ditindaklanjuti sesuai dengan substansi permasalahan serta ketentuan kebijakan editorial.

5. Prosedur Diskusi Pascapublikasi (Post-Publication Discussion Procedures)

Pelaksanaan diskusi pascapublikasi dilakukan melalui tahapan berikut.

Tahap 1. Pengajuan Diskusi (Discussion Submission)

Penulis atau pihak yang berkepentingan menyampaikan pertanyaan, kritik ilmiah, atau permintaan klarifikasi melalui akun OJS apabila tersedia, atau melalui email resmi jurnal.

Tahap 2. Pemeriksaan Awal (Initial Editorial Assessment)

Editor melakukan pemeriksaan terhadap relevansi topik, kelengkapan informasi, kualitas argumentasi, dan kesesuaian materi diskusi dengan ruang lingkup jurnal.

Tahap 3. Verifikasi dan Evaluasi (Verification and Evaluation)

Editor mengevaluasi substansi diskusi berdasarkan referensi, bukti, dan informasi pendukung yang tersedia.

Apabila diperlukan, editor dapat meminta pertimbangan dari anggota dewan editorial, mitra bestari, atau pakar independen.

Tahap 4. Permintaan Tanggapan Penulis (Author Response Request)

Apabila diskusi berkaitan langsung dengan metodologi, hasil, interpretasi, atau kesimpulan suatu artikel, editor dapat mengundang penulis artikel untuk memberikan penjelasan atau tanggapan ilmiah.

Tahap 5. Evaluasi Tanggapan (Response Evaluation)

Editor mengevaluasi tanggapan penulis dan menentukan apakah permasalahan telah memperoleh penjelasan yang memadai atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tahap 6. Keputusan Editorial (Editorial Decision)

Editor menentukan tindak lanjut berupa penyelesaian melalui korespondensi, permintaan klarifikasi tambahan, penerbitan tanggapan ilmiah, atau tindakan korektif apabila ditemukan permasalahan yang memengaruhi keandalan publikasi.

Tahap 7. Dokumentasi dan Tindak Lanjut (Documentation and Follow-Up)

Komunikasi, hasil evaluasi, dan keputusan editorial didokumentasikan secara bertanggung jawab untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan jurnal.

6. Hak dan Tanggung Jawab Penulis (Authors' Rights and Responsibilities)

Setiap penulis yang artikelnya telah dipublikasikan memiliki hak untuk memberikan tanggapan terhadap kritik, pertanyaan, atau permasalahan ilmiah yang diajukan oleh pembaca.

Penulis diharapkan:

  1. Memberikan tanggapan secara profesional, objektif, dan berdasarkan argumentasi ilmiah.

  2. Menjelaskan metode, hasil penelitian, atau interpretasi data yang menjadi objek diskusi.

  3. Menyediakan informasi pendukung yang relevan apabila diperlukan dan diperbolehkan berdasarkan ketentuan perlindungan data.

  4. Mengakui kesalahan yang terbukti serta bekerja sama dalam proses perbaikan publikasi.

  5. Menghormati pandangan akademik yang berbeda.

  6. Menghindari penggunaan bahasa yang menyerang individu atau kelompok tertentu.

  7. Menjaga kerahasiaan data pribadi partisipan penelitian, khususnya peserta didik sekolah dasar.

Penulis tidak diperkenankan melakukan perubahan diam-diam terhadap substansi artikel yang telah diterbitkan tanpa melalui prosedur editorial yang sah.

Setiap perubahan substansial setelah publikasi harus ditangani melalui mekanisme koreksi atau tindakan editorial lain yang sesuai.

7. Tanggung Jawab Editor (Editorial Responsibilities)

Editor-in-Chief dan tim editorial bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh proses diskusi pascapublikasi dilaksanakan secara adil, independen, dan transparan.

Tanggung jawab editor meliputi:

  1. Menerima dan mengevaluasi laporan diskusi secara objektif.

  2. Memberikan kesempatan yang wajar kepada penulis untuk menyampaikan tanggapan.

  3. Memastikan bahwa diskusi tetap berfokus pada substansi akademik.

  4. Meminta pendapat pakar independen apabila diperlukan.

  5. Mengidentifikasi dan mengelola konflik kepentingan.

  6. Menjaga kerahasiaan informasi yang belum layak dipublikasikan.

  7. Menentukan apakah diskusi perlu dipublikasikan atau diselesaikan melalui komunikasi editorial.

  8. Menindaklanjuti kesalahan atau dugaan pelanggaran integritas sesuai kebijakan jurnal.

  9. Mendokumentasikan keputusan dan tindakan editorial.

Editor berhak menolak penyebarluasan komentar yang mengandung serangan pribadi, penghinaan, informasi rahasia, tuduhan tanpa dasar yang memadai, atau materi yang tidak relevan dengan diskusi ilmiah.

Penolakan publikasi suatu komentar tidak menghalangi pemeriksaan atas dugaan pelanggaran penelitian yang memiliki dasar bukti memadai.

8. Publikasi Hasil Diskusi (Publication of Discussion Outcomes)

Jurnal mendukung penyampaian hasil diskusi ilmiah yang bernilai bagi pembaca secara terbuka setelah melalui pemeriksaan editorial yang sesuai.

Diskusi yang memiliki kontribusi akademik dapat dipertimbangkan untuk diterbitkan dalam bentuk:

  1. Letter to the Editor: Surat ilmiah kepada editor yang menyampaikan kritik, pertanyaan, atau penilaian terhadap artikel yang telah dipublikasikan.

  2. Author's Response: Tanggapan ilmiah dari penulis artikel terhadap pertanyaan atau kritik yang diajukan.

  3. Scholarly Commentary: Komentar atau analisis ilmiah yang memperluas pembahasan terhadap temuan penelitian sebelumnya.

  4. Editorial Note: Pemberitahuan editorial yang menjelaskan suatu persoalan publikasi atau tindak lanjut yang relevan.

  5. Correction Notice: Pernyataan koreksi resmi apabila ditemukan kesalahan yang memerlukan perbaikan dalam rekam publikasi.

Penerbitan diskusi ilmiah dilakukan berdasarkan pertimbangan editor terhadap relevansi, kualitas argumentasi, ketepatan informasi, serta manfaatnya bagi pengembangan pengetahuan.

Diskusi yang diterima untuk publikasi dapat ditempatkan pada edisi jurnal berikutnya atau melalui mekanisme publikasi editorial lain yang tersedia.

Apabila memungkinkan, setiap diskusi ilmiah yang diterbitkan akan ditautkan dengan artikel asli agar pembaca dapat memahami konteks dan perkembangan pembahasannya.

Keputusan untuk memublikasikan suatu diskusi merupakan kewenangan editorial. Tidak seluruh komunikasi yang diterima melalui OJS atau email secara otomatis diterbitkan sebagai konten jurnal.

9. Penanganan Kesalahan Pascapublikasi (Post-Publication Corrections)

Apabila suatu diskusi mengidentifikasi kesalahan pada artikel yang telah diterbitkan, editor akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan signifikansi kesalahan tersebut.

Tindakan editorial yang dapat dipertimbangkan meliputi:

9.1. Koreksi (Correction)

Koreksi diterbitkan apabila ditemukan kesalahan yang memerlukan perbaikan tetapi tidak menghilangkan keandalan hasil dan kesimpulan utama penelitian.

9.2. Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern)

Pernyataan keprihatinan dapat diterbitkan apabila terdapat kekhawatiran serius yang didukung bukti mengenai keandalan atau integritas suatu artikel, sementara investigasi belum memberikan hasil yang konklusif.

9.3. Penarikan Kembali Artikel (Retraction)

Penarikan kembali dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup bahwa artikel mengandung permasalahan serius yang menyebabkan hasilnya tidak dapat diandalkan atau memenuhi alasan retraksi berdasarkan pedoman COPE.

Tindakan koreksi maupun retraksi dilaksanakan melalui prosedur resmi jurnal, dengan pemberitahuan yang menjelaskan alasan tindakan dan keterkaitannya dengan artikel asli.

Diskusi pascapublikasi tidak secara otomatis menyebabkan koreksi atau retraksi. Setiap tindakan didasarkan pada evaluasi objektif terhadap bukti dan pengaruhnya terhadap integritas publikasi.

10. Penanganan Dugaan Pelanggaran Penelitian (Research Misconduct Concerns)

Apabila diskusi pascapublikasi mengandung dugaan plagiarisme, fabrikasi data, falsifikasi hasil penelitian, manipulasi sitasi, pelanggaran etika penelitian, atau bentuk pelanggaran integritas lainnya, editor akan menanganinya berdasarkan Kebijakan Dugaan Pelanggaran Penelitian (Allegations of Research Misconduct) yang berlaku.

Editor dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan informasi yang tersedia, meminta klarifikasi dari penulis, melibatkan pakar independen, atau berkoordinasi dengan institusi penelitian apabila diperlukan.

Dugaan pelanggaran harus didukung informasi atau bukti yang relevan dan tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum pemeriksaan yang memadai dilakukan.

Jurnal berkomitmen menjaga kerahasiaan dan keadilan selama proses pemeriksaan, serta melindungi pelapor yang menyampaikan kekhawatiran dengan itikad baik.

11. Etika dan Tata Tertib Diskusi (Ethical Standards for Discussion)

Seluruh peserta diskusi wajib mematuhi prinsip etika komunikasi ilmiah.

Diskusi harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut:

  1. Menggunakan bahasa yang akademis, profesional, dan santun.

  2. Mengutamakan argumentasi yang didukung bukti ilmiah.

  3. Menghargai perbedaan pandangan, pendekatan, dan interpretasi penelitian.

  4. Tidak melakukan penghinaan, intimidasi, diskriminasi, atau serangan pribadi.

  5. Tidak menyampaikan tuduhan pelanggaran tanpa dasar informasi yang memadai.

  6. Tidak mengungkapkan data pribadi atau informasi rahasia tanpa dasar hukum atau persetujuan yang sesuai.

  7. Tidak memanfaatkan diskusi untuk kepentingan promosi, persaingan pribadi, atau manipulasi akademik.

  8. Mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dengan materi diskusi.

Dalam diskusi yang berkaitan dengan penelitian pendidikan dasar, setiap pihak wajib memperhatikan perlindungan data dan identitas peserta didik, guru, orang tua, dan institusi pendidikan.

12. Kerahasiaan dan Dokumentasi Diskusi (Confidentiality and Documentation)

Seluruh komunikasi diskusi pascapublikasi yang berlangsung melalui akun OJS atau email resmi jurnal akan dikelola secara bertanggung jawab oleh tim editorial.

Dokumentasi dapat meliputi identitas artikel, pokok diskusi, korespondensi, bukti pendukung, tanggapan penulis, hasil evaluasi, dan keputusan editorial.

Informasi yang bersifat rahasia tidak akan dipublikasikan tanpa dasar yang sah.

Diskusi internal antara penulis dan editor tidak secara otomatis menjadi bagian dari komentar publik. Informasi yang akan diterbitkan harus melalui evaluasi editorial, memperhatikan persetujuan yang diperlukan, dan tidak melanggar hak pihak terkait.

Dokumentasi disimpan untuk mendukung akuntabilitas, penyelesaian permasalahan, serta penelusuran keputusan editorial apabila diperlukan.

13. Waktu dan Tindak Lanjut Diskusi (Response and Follow-Up)

Jurnal berupaya menindaklanjuti setiap diskusi pascapublikasi dalam waktu yang wajar sesuai dengan kompleksitas permasalahan dan ketersediaan informasi pendukung.

Diskusi yang bersifat klarifikasi sederhana dapat diselesaikan melalui komunikasi antara editor dan penulis.

Diskusi yang memerlukan pemeriksaan metodologis, penilaian tambahan, atau investigasi integritas penelitian dapat membutuhkan proses lebih lanjut.

Editor dapat meminta dokumen tambahan atau penjelasan dari pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada informasi yang memadai.

Pihak yang mengajukan diskusi akan memperoleh informasi mengenai hasil atau perkembangan penanganan sejauh diperbolehkan berdasarkan ketentuan kerahasiaan dan mekanisme editorial jurnal.

14. Mekanisme Pengajuan Diskusi Resmi (Official Submission Mechanism)

Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro menyediakan saluran resmi sebagai berikut:

A. Melalui Akun Penulis (OJS Author Account)

Website: https://jurnal.pgsd.unipol.ac.id/index.php/home

Penulis dapat menggunakan fitur komunikasi editorial pada rekaman artikel yang bersangkutan apabila fitur tersebut masih tersedia dan dapat diakses.

B. Melalui Email Resmi Jurnal (Official Journal Email)

Email: jurnal.pgsd@unipol.ac.id

Subjek: Post-Publication Discussion – [Judul Artikel]

Saluran email resmi dapat digunakan oleh penulis, pembaca, reviewer, akademisi, peneliti, dan pihak lain yang ingin menyampaikan tanggapan ilmiah terhadap artikel yang telah diterbitkan.