Kriteria Pengarangan (Authorship Criteria)

1. Prinsip Umum Kepengarangan

Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro (UNIPOL) berkomitmen menerapkan prinsip transparansi, integritas akademik, akuntabilitas, dan keadilan dalam penetapan kepengarangan setiap artikel ilmiah yang diterbitkan. Kepengarangan merupakan bentuk pengakuan terhadap kontribusi intelektual yang substansial sekaligus tanggung jawab ilmiah atas keaslian, ketepatan, dan integritas karya yang dipublikasikan.

Penetapan kepengarangan mengacu pada prinsip International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE), pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), dan Contributor Roles Taxonomy (CRediT) yang disesuaikan dengan karakteristik penelitian bidang pendidikan dasar.

Setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis wajib memberikan kontribusi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, individu yang memenuhi kriteria kepengarangan berhak memperoleh pengakuan yang sesuai atas kontribusinya.

2. Kriteria Penetapan Penulis

Seseorang dapat ditetapkan sebagai penulis artikel ilmiah apabila memenuhi seluruh empat kriteria berikut:

  1. Kontribusi ilmiah substansial: Memberikan kontribusi bermakna terhadap konsepsi atau desain penelitian, pengumpulan data, analisis data, atau interpretasi hasil penelitian.

  2. Penyusunan atau penelaahan naskah: Berpartisipasi dalam penyusunan naskah atau melakukan penelaahan kritis terhadap substansi intelektual artikel.

  3. Persetujuan akhir naskah: Membaca, memeriksa, dan menyetujui versi akhir naskah yang akan dipublikasikan.

  4. Akuntabilitas ilmiah: Bersedia bertanggung jawab atas integritas karya ilmiah serta memastikan setiap pertanyaan mengenai keakuratan atau validitas penelitian dapat ditelusuri dan diselesaikan secara bertanggung jawab.

Keempat kriteria tersebut bersifat kumulatif dan wajib dipenuhi oleh setiap penulis. Individu yang memberikan kontribusi substansial harus memperoleh kesempatan untuk terlibat dalam penyusunan atau penelaahan naskah serta persetujuan akhir.

3. Kontribusi Penulis (Author Contributions)

Jurnal mendorong transparansi kontribusi setiap penulis melalui penerapan Contributor Roles Taxonomy (CRediT). Pernyataan kontribusi penulis harus mencerminkan keterlibatan nyata masing-masing individu dalam proses penelitian dan penyusunan artikel.

Kontribusi dapat dinyatakan berdasarkan 14 kategori CRediT berikut:

  1. Conceptualization (Konseptualisasi).

  2. Methodology (Metodologi).

  3. Software (Pengembangan perangkat lunak).

  4. Validation (Validasi).

  5. Formal Analysis (Analisis formal).

  6. Investigation (Pelaksanaan investigasi).

  7. Resources (Penyediaan sumber daya).

  8. Data Curation (Pengelolaan data).

  9. Writing – Original Draft (Penyusunan draf awal).

  10. Writing – Review & Editing (Penelaahan dan penyuntingan naskah).

  11. Visualization (Visualisasi).

  12. Supervision (Supervisi).

  13. Project Administration (Administrasi penelitian).

  14. Funding Acquisition (Perolehan pendanaan).

Setiap penulis dapat memiliki lebih dari satu peran, dan satu peran dapat dilaksanakan oleh beberapa penulis. Pencantuman peran CRediT tidak secara otomatis memberikan status kepengarangan apabila individu tersebut belum memenuhi seluruh kriteria kepengarangan.

Pernyataan kontribusi harus disepakati oleh seluruh penulis dan disampaikan pada saat pengajuan naskah melalui sistem jurnal atau dokumen pendukung yang ditentukan oleh editor.

4. Urutan dan Tanggung Jawab Penulis

Urutan penulis ditentukan berdasarkan kesepakatan seluruh penulis dengan mempertimbangkan tingkat kontribusi intelektual dan keterlibatan nyata dalam penelitian.

Penulis pertama (first author) umumnya merupakan individu yang memberikan kontribusi utama terhadap pelaksanaan penelitian dan penyusunan naskah. Penulis korespondensi (corresponding author) bertanggung jawab mengelola komunikasi antara seluruh penulis dan pihak editorial selama proses pengajuan, penelaahan, revisi, hingga publikasi artikel.

Penulis korespondensi wajib memastikan bahwa:

  1. Seluruh penulis memenuhi kriteria kepengarangan.

  2. Nama, afiliasi, alamat surel, dan urutan penulis telah disepakati.

  3. Seluruh penulis mengetahui dan menyetujui pengajuan naskah.

  4. Setiap penulis memperoleh informasi mengenai keputusan editorial dan revisi artikel.

  5. Pernyataan kontribusi, sumber pendanaan, dan potensi konflik kepentingan telah disampaikan secara benar.

  6. Seluruh penulis menyetujui versi akhir artikel sebelum diterbitkan.

Jurnal tidak menetapkan kepengarangan berdasarkan jabatan akademik, senioritas, kedudukan administratif, atau hubungan kelembagaan semata.

5. Kontributor yang Tidak Memenuhi Kriteria Kepengarangan

Individu yang memberikan bantuan dalam penelitian tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan tidak dapat dicantumkan sebagai penulis. Kontribusi tersebut dapat diberikan pengakuan melalui bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgments).

Bentuk kontribusi yang tidak secara otomatis memenuhi kriteria kepengarangan meliputi bantuan administratif, penyediaan fasilitas penelitian, dukungan pendanaan, supervisi umum, penyuntingan bahasa, pemeriksaan tata tulis, serta bantuan teknis yang tidak disertai kontribusi intelektual substansial.

Dalam penelitian pendidikan dasar, keterlibatan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, mahasiswa, dosen pembimbing, atau pihak lain tidak secara otomatis memberikan hak kepengarangan. Status kepengarangan ditetapkan berdasarkan kontribusi ilmiah yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam kebijakan ini.

Pencantuman nama individu dalam bagian ucapan terima kasih harus memperoleh persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

6. Perubahan Kepengarangan (Changes in Authorship)

Penambahan, penghapusan, perubahan urutan penulis, atau perubahan penulis korespondensi setelah pengajuan naskah hanya dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Permohonan perubahan wajib disampaikan secara tertulis kepada editor dengan melampirkan:

  1. Penjelasan mengenai alasan perubahan kepengarangan.

  2. Persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang tercantum.

  3. Persetujuan dari individu yang akan ditambahkan atau dihapus.

  4. Pernyataan kontribusi penulis yang telah diperbarui.

Editor berhak menunda proses editorial sampai seluruh persyaratan perubahan terpenuhi dan kesepakatan kepengarangan dapat dibuktikan.

Perubahan kepengarangan setelah publikasi hanya dapat dilakukan melalui prosedur koreksi resmi sesuai kebijakan etika publikasi jurnal, dengan mempertimbangkan bukti, persetujuan pihak terkait, dan rekomendasi COPE.

7. Pelanggaran Etika Kepengarangan

Jurnal tidak membenarkan praktik kepengarangan yang bertentangan dengan prinsip integritas publikasi ilmiah, termasuk:

  • Gift Authorship: Pencantuman seseorang sebagai penulis karena hubungan pribadi, jabatan, atau penghargaan tanpa kontribusi ilmiah yang memenuhi persyaratan.

  • Guest Authorship: Pencantuman individu untuk meningkatkan reputasi atau peluang penerimaan artikel tanpa kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan.

  • Ghost Authorship: Penghilangan nama individu yang sebenarnya memenuhi kriteria kepengarangan atau penyembunyian kontribusi substansial dalam penyusunan artikel.

  • Authorship Manipulation: Manipulasi daftar atau urutan penulis, termasuk penambahan maupun penghapusan nama tanpa persetujuan yang sah.

Setiap dugaan pelanggaran akan ditelaah secara objektif oleh editor berdasarkan bukti yang tersedia dan prinsip COPE. Tindakan editorial dapat berupa permintaan klarifikasi, penundaan proses, penolakan naskah, atau tindakan korektif pascapublikasi sesuai tingkat dan hasil pemeriksaan pelanggaran.

8. Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Kepengarangan

Penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI), termasuk aplikasi AI generatif, diperbolehkan secara bertanggung jawab sebagai alat bantu penelitian atau penyusunan naskah sepanjang sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal.

Perangkat AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis maupun penulis bersama karena tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi tanggung jawab dan akuntabilitas ilmiah sebagaimana dipersyaratkan dalam kriteria kepengarangan.

Penulis yang menggunakan AI wajib mengungkapkan nama perangkat dan tujuan penggunaannya secara transparan pada bagian naskah yang relevan. Penggunaan AI untuk membantu penulisan dapat dijelaskan pada bagian ucapan terima kasih atau pernyataan penggunaan AI, sedangkan penggunaan AI dalam metode penelitian, analisis data, atau pembuatan visualisasi ilmiah harus dijelaskan dalam bagian metode.

Seluruh penulis manusia tetap bertanggung jawab atas validitas data, keaslian naskah, ketepatan referensi, perlindungan informasi rahasia, serta integritas seluruh konten yang dihasilkan dengan bantuan AI.

9. Perselisihan Kepengarangan (Authorship Disputes)

Perselisihan mengenai penetapan nama, urutan penulis, atau kontribusi ilmiah harus terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah oleh seluruh pihak yang terlibat.

Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat melibatkan institusi atau lembaga penelitian tempat karya ilmiah dilaksanakan.

Editor tidak bertindak sebagai pihak yang menentukan kepemilikan kontribusi dalam sengketa antarpenulis, tetapi berwenang meminta bukti pendukung, menunda proses editorial, serta mengambil keputusan penerbitan sesuai kebijakan jurnal dan rekomendasi COPE.

Setiap penanganan perselisihan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kerahasiaan, objektivitas, dan integritas akademik.

10. Pernyataan dan Persetujuan Kepengarangan

Pada saat pengajuan naskah, penulis korespondensi wajib menyatakan bahwa seluruh penulis telah memenuhi ketentuan kepengarangan dan menyetujui pengajuan artikel kepada Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro (UNIPOL).

Pernyataan tersebut mencakup konfirmasi bahwa:

  1. Seluruh penulis telah memberikan kontribusi ilmiah yang memenuhi kriteria kepengarangan.

  2. Tidak terdapat penulis yang dicantumkan tanpa kontribusi yang memadai maupun individu yang memenuhi kriteria tetapi dihilangkan.

  3. Seluruh penulis telah membaca dan menyetujui naskah yang diajukan.

  4. Naskah merupakan karya ilmiah yang orisinal, tidak sedang diproses secara bersamaan di jurnal lain, dan tidak melanggar etika publikasi.

  5. Seluruh penulis bersedia mempertanggungjawabkan keakuratan, integritas, dan keabsahan karya ilmiah yang dipublikasikan.