Kebijakan Plagiasi (Plagiarism Policy)

Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro (UNIPOL)

1. Pendahuluan (Introduction)

Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro (UNIPOL) berkomitmen menjaga integritas akademik, orisinalitas karya ilmiah, dan kualitas publikasi melalui penerapan kebijakan pencegahan serta penanganan plagiarisme secara transparan, objektif, dan bertanggung jawab.

Setiap manuskrip yang diajukan wajib merupakan karya ilmiah asli yang disusun berdasarkan prinsip kejujuran akademik, pengakuan terhadap kontribusi ilmiah pihak lain, serta penggunaan sumber referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan plagiasi ini disusun dengan mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), prinsip pemeriksaan kesamaan naskah dari Crossref Similarity Check, serta praktik etika publikasi yang diterapkan oleh jurnal ilmiah bereputasi nasional dan internasional.

Jurnal menerapkan prinsip toleransi nol terhadap tindakan plagiarisme yang terbukti (zero tolerance for confirmed plagiarism), dengan tetap menjamin proses pemeriksaan yang adil, proporsional, dan berdasarkan bukti.

2. Definisi Plagiarisme (Definition of Plagiarism)

Plagiarisme merupakan tindakan menggunakan, mengambil, menyalin, menerjemahkan, memodifikasi, atau menyajikan gagasan, kalimat, data, gambar, tabel, metode, maupun hasil penelitian pihak lain tanpa memberikan pengakuan atau atribusi yang memadai terhadap sumber aslinya.

Plagiarisme dapat terjadi secara sengaja maupun akibat kelalaian dalam menerapkan kaidah pengutipan dan penulisan ilmiah.

Jurnal melarang seluruh bentuk plagiarisme, termasuk penggunaan karya orang lain yang menimbulkan kesan bahwa gagasan, data, atau hasil penelitian tersebut merupakan kontribusi asli penulis.

Setiap penulis bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh sumber yang digunakan telah dikutip secara benar sesuai dengan pedoman penulisan dan etika publikasi yang berlaku.

3. Bentuk-Bentuk Plagiarisme (Types of Plagiarism)

Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro mengidentifikasi beberapa bentuk pelanggaran integritas penulisan ilmiah sebagai berikut.

3.1. Plagiarisme Langsung (Direct Plagiarism)

Menyalin sebagian atau seluruh teks, kalimat, paragraf, maupun bagian substansial karya ilmiah pihak lain tanpa mencantumkan sumber dan pengakuan yang sesuai.

3.2. Plagiarisme Parafrasa (Paraphrasing Plagiarism)

Menggunakan gagasan, argumentasi, atau struktur penjelasan dari sumber lain dengan mengganti sebagian kata atau susunan kalimat tanpa memberikan atribusi yang benar.

3.3. Plagiarisme Mosaik (Mosaic Plagiarism)

Menggabungkan potongan teks, ide, atau ungkapan dari berbagai sumber dan menyajikannya sebagai tulisan sendiri tanpa pengutipan yang memadai.

3.4. Plagiarisme Terjemahan (Translation Plagiarism)

Menerjemahkan karya ilmiah, kalimat, gagasan, atau hasil penelitian dari bahasa lain tanpa mencantumkan sumber aslinya.

3.5. Plagiarisme Data dan Visualisasi (Data and Visual Plagiarism)

Menggunakan data, tabel, gambar, grafik, ilustrasi, instrumen, atau hasil penelitian pihak lain tanpa pengakuan sumber yang memadai atau izin penggunaan apabila diperlukan.

3.6. Plagiarisme Gagasan (Idea Plagiarism)

Mengambil konsep, kerangka pemikiran, hipotesis, model, atau kontribusi intelektual pihak lain dan mengakuinya sebagai gagasan asli penulis.

3.7. Penggunaan Ulang Teks Sendiri (Text Recycling atau Self-Plagiarism)

Menggunakan kembali bagian substansial dari karya penulis yang telah dipublikasikan sebelumnya tanpa pengungkapan dan rujukan yang memadai.

Penggunaan ulang teks dari karya sendiri dievaluasi berdasarkan proporsi, lokasi kemunculan, atribusi, konteks, status hak cipta, dan dampaknya terhadap kontribusi ilmiah artikel baru.

Publikasi berulang atas data atau hasil penelitian yang sama tanpa kontribusi ilmiah baru dan pengungkapan yang memadai juga dapat dikategorikan sebagai publikasi redundan (redundant publication).

4. Pemeriksaan Plagiarisme (Plagiarism Screening)

Setiap manuskrip yang diajukan ke Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro harus melalui pemeriksaan orisinalitas sebelum dinyatakan layak untuk melanjutkan proses editorial.

Pemeriksaan dapat menggunakan perangkat pendeteksi kesamaan teks seperti Turnitin, iThenticate, Crossref Similarity Check, atau perangkat lain yang diakui dan tersedia bagi pengelola jurnal.

Pemeriksaan orisinalitas dilaksanakan oleh tim editorial dengan dukungan unit atau petugas pemeriksa yang ditetapkan oleh jurnal, termasuk Pusat Studi Penelitian LPPM UNIPOL sesuai pembagian tugas yang berlaku.

Tahapan pemeriksaan meliputi:

  1. Pemeriksaan Awal (Initial Screening): Pemeriksaan kesamaan naskah pada tahap pengajuan sebelum proses penelaahan sejawat.

  2. Analisis Laporan Kemiripan (Similarity Report Evaluation): Penelaahan kesamaan teks dengan memperhatikan sumber, proporsi, lokasi kemunculan, serta ketepatan atribusi.

  3. Verifikasi Substansi (Content Verification): Pemeriksaan terhadap penggunaan gagasan, data, tabel, gambar, dan hasil penelitian yang tidak selalu dapat dideteksi oleh perangkat lunak.

  4. Pemeriksaan Lanjutan (Further Screening): Pemeriksaan ulang apabila ditemukan indikasi pelanggaran selama proses review, revisi, atau sebelum publikasi.

  5. Keputusan Editorial (Editorial Decision): Penentuan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat keseriusan temuan.

Hasil pemeriksaan digunakan sebagai instrumen pendukung penilaian orisinalitas, bukan sebagai satu-satunya dasar penentuan plagiarisme.

5. Indeks Kemiripan Naskah (Similarity Index)

Jurnal menggunakan indeks kemiripan (similarity index) sebagai salah satu indikator awal dalam pemeriksaan orisinalitas manuskrip.

Sebagai pedoman administratif, jurnal dapat menggunakan tingkat kemiripan keseluruhan sebesar 20% sebagai ambang kewaspadaan untuk pemeriksaan editorial lebih lanjut, setelah memperhitungkan pengecualian yang relevan sesuai pengaturan perangkat pemeriksa.

Manuskrip dengan nilai kemiripan di atas ambang tersebut memerlukan penelaahan lebih mendalam, klarifikasi, atau perbaikan sesuai hasil evaluasi editor.

Namun demikian, jurnal menegaskan bahwa:

  1. Nilai kemiripan tidak secara otomatis menunjukkan adanya plagiarisme.

  2. Manuskrip dengan kemiripan di bawah 20% tidak secara otomatis dinyatakan bebas dari plagiarisme.

  3. Manuskrip dengan kemiripan di atas 20% tidak secara otomatis ditolak tanpa evaluasi substansial.

  4. Kesamaan yang berasal dari daftar pustaka, kutipan langsung yang benar, istilah teknis, atau unsur standar dapat diperhitungkan secara proporsional.

  5. Penggunaan ulang data, gagasan, gambar, maupun paragraf substansial tanpa atribusi yang benar dapat dinyatakan melanggar etika publikasi meskipun indeks kemiripannya rendah.

  6. Keputusan akhir mengenai dugaan plagiarisme merupakan kewenangan editor berdasarkan pemeriksaan bukti, bukan keputusan otomatis perangkat lunak.

Penerapan pengecualian pada laporan kesamaan harus dilakukan secara konsisten dan tidak dimaksudkan untuk menyembunyikan kemiripan yang secara substansial bermasalah.

6. Kebijakan Orisinalitas dan Publikasi Ganda (Originality and Duplicate Publication)

Seluruh manuskrip yang diajukan wajib memenuhi prinsip orisinalitas dan belum pernah dipublikasikan sebagai artikel ilmiah yang secara substansial sama.

Jurnal tidak menerima pengajuan manuskrip yang sedang menjalani proses penilaian atau pertimbangan penerbitan secara bersamaan pada jurnal lain.

Penulis wajib mengungkapkan apabila penelitian yang diajukan memiliki keterkaitan dengan publikasi, preprint, prosiding konferensi, skripsi, tesis, disertasi, atau laporan penelitian sebelumnya.

Naskah yang dikembangkan dari karya akademik sebelumnya dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi persyaratan kontribusi ilmiah, transparansi sumber, ketentuan hak cipta, dan kebijakan publikasi jurnal.

Keberadaan karya dalam repositori institusi atau sebagai preprint tidak secara otomatis dikategorikan sebagai plagiarisme maupun publikasi ganda. Namun, penulis wajib mengungkapkan riwayat penyebarluasan naskah tersebut kepada editor.

Jurnal melarang pemecahan hasil penelitian menjadi beberapa publikasi yang tidak memiliki kontribusi ilmiah independen dengan tujuan memperbanyak publikasi secara tidak wajar (salami publication).

7. Tanggung Jawab Penulis (Author Responsibilities)

Setiap penulis bertanggung jawab menjaga keaslian dan integritas seluruh bagian manuskrip.

Penulis wajib:

  1. Menyusun manuskrip berdasarkan penelitian, analisis, dan kontribusi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Mengutip sumber referensi secara akurat sesuai dengan pedoman sitasi yang ditetapkan jurnal.

  3. Mencantumkan sumber asli setiap gagasan, teori, metode, data, dan materi yang berasal dari pihak lain.

  4. Menggunakan tanda kutip atau bentuk pengutipan yang sesuai untuk kutipan langsung.

  5. Memastikan bahwa proses parafrasa tidak menghilangkan kewajiban atribusi terhadap sumber asli.

  6. Memperoleh izin penggunaan materi berhak cipta apabila diwajibkan.

  7. Menghindari publikasi ganda, plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, dan manipulasi data.

  8. Mengungkapkan publikasi sebelumnya yang memiliki keterkaitan substansial dengan manuskrip.

  9. Memberikan klarifikasi dan bukti pendukung apabila editor menemukan indikasi pelanggaran.

  10. Memastikan seluruh penulis bersama telah membaca, menyetujui, dan bertanggung jawab atas manuskrip yang diajukan.

Penggunaan perangkat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk membantu proses penulisan tidak menghapus tanggung jawab penulis terhadap orisinalitas, akurasi, atribusi, dan integritas karya ilmiah.

8. Tanggung Jawab Editor dan Mitra Bestari

Editor bertanggung jawab memastikan bahwa setiap dugaan plagiarisme ditangani berdasarkan prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan kerahasiaan.

Editor wajib mengevaluasi setiap laporan kemiripan secara kritis sebelum menentukan tindakan editorial.

Mitra bestari (reviewer) yang menemukan indikasi plagiarisme, publikasi ganda, atau penggunaan sumber secara tidak semestinya selama proses penelaahan wajib menyampaikan temuan tersebut kepada editor disertai penjelasan atau bukti pendukung.

Editor dan reviewer tidak diperkenankan menggunakan manuskrip yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi, menyebarluaskan isinya tanpa izin, atau melakukan tindakan yang melanggar prinsip kerahasiaan penelaahan sejawat.

Keputusan terhadap dugaan pelanggaran ditetapkan melalui evaluasi bukti dan mengikuti pedoman penanganan pelanggaran etika publikasi yang relevan.

9. Penanganan Dugaan Plagiarisme Sebelum Publikasi

Apabila ditemukan indikasi plagiarisme pada manuskrip yang sedang diproses, editor melakukan pemeriksaan berdasarkan tingkat dan karakteristik dugaan pelanggaran.

9.1. Kesalahan Pengutipan yang Bersifat Terbatas

Apabila ditemukan kesamaan teks terbatas akibat kesalahan sitasi, parafrasa, atau penulisan referensi tanpa penyalahgunaan data atau gagasan secara substansial, editor dapat meminta penulis melakukan perbaikan.

9.2. Indikasi Plagiarisme yang Memerlukan Klarifikasi

Apabila ditemukan kemiripan substansial, penggunaan ulang materi tanpa atribusi memadai, atau indikasi publikasi redundan, proses editorial dapat ditunda sementara.

Editor meminta penulis korespondensi menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung secara tertulis sebelum keputusan lebih lanjut diambil.

9.3. Plagiarisme Berat yang Terbukti

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pengambilan bagian substansial karya orang lain tanpa atribusi, penyalahgunaan data, atau pelanggaran integritas publikasi yang serius, editor dapat menolak manuskrip.

Dalam kasus tertentu, editor dapat menyampaikan laporan kepada institusi penulis atau pihak terkait sesuai tingkat pelanggaran dan rekomendasi COPE.

Setiap keputusan disampaikan melalui komunikasi resmi dengan penjelasan yang memadai.

10. Penanganan Plagiarisme Setelah Publikasi (Post-Publication Misconduct)

Jurnal berkomitmen menjaga integritas rekam publikasi ilmiah apabila dugaan plagiarisme ditemukan setelah artikel diterbitkan.

Setiap laporan yang disertai bukti akan diperiksa secara objektif oleh editor.

Tindakan yang dapat dilakukan meliputi:

10.1. Koreksi Artikel (Correction)

Koreksi dapat diterbitkan apabila ditemukan kesalahan atribusi atau pengutipan yang dapat diperbaiki tanpa mengganggu keandalan substansi dan kesimpulan utama penelitian.

10.2. Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern)

Pernyataan keprihatinan dapat diterbitkan apabila terdapat dugaan pelanggaran serius yang belum dapat diselesaikan, sementara informasi yang tersedia menimbulkan kekhawatiran yang beralasan mengenai keandalan atau integritas artikel.

10.3. Penarikan Kembali Artikel (Retraction)

Penarikan kembali artikel dapat dilakukan apabila ditemukan bukti pelanggaran serius, termasuk plagiarisme substansial, penggunaan data tanpa hak, publikasi berulang yang tidak dapat dibenarkan, atau pelanggaran lain yang merusak integritas dan keandalan publikasi.

Keputusan retraksi mengikuti pedoman COPE dan disertai pemberitahuan resmi yang dapat diakses publik. Informasi artikel, identitas publikasi, dan tautan retraksi dipertahankan untuk menjaga transparansi rekam ilmiah.

Tujuan koreksi dan retraksi adalah memperbaiki literatur ilmiah serta melindungi integritas pengetahuan, bukan semata-mata memberikan sanksi kepada penulis.

11. Mekanisme Pengaduan dan Klarifikasi

Jurnal menerima laporan dugaan plagiarisme dari penulis, reviewer, pembaca, institusi akademik, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan yang sah.

Laporan dapat disampaikan kepada editor melalui saluran komunikasi resmi jurnal dengan menyertakan informasi artikel, sumber pembanding, dan bukti pendukung.

Penanganan laporan dilakukan melalui tahapan:

  1. Penerimaan dan pencatatan laporan.

  2. Pemeriksaan awal terhadap kelengkapan bukti.

  3. Verifikasi sumber dan substansi dugaan plagiarisme.

  4. Permintaan klarifikasi tertulis kepada penulis terkait.

  5. Evaluasi penjelasan dan bukti oleh editor.

  6. Penetapan keputusan editorial.

  7. Penyampaian keputusan kepada pihak terkait.

  8. Pelaksanaan tindakan korektif apabila diperlukan.

Selama proses pemeriksaan, jurnal menjaga kerahasiaan informasi, menghindari konflik kepentingan, dan memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.

Penulis dapat mengajukan keberatan atas keputusan dengan menyertakan informasi atau bukti baru yang relevan. Keberatan akan ditinjau oleh editor atau pihak editorial yang tidak memiliki konflik kepentingan.

12. Pernyataan Orisinalitas Penulis (Author Originality Statement)

Dengan mengajukan manuskrip melalui sistem Open Journal Systems (OJS) Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro, penulis menyatakan bahwa:

  1. Manuskrip merupakan karya ilmiah asli yang disusun secara bertanggung jawab.

  2. Seluruh gagasan, data, teori, kutipan, serta materi pihak lain telah diberikan atribusi yang sesuai.

  3. Manuskrip tidak mengandung plagiarisme maupun pelanggaran hak cipta.

  4. Manuskrip tidak sedang diajukan secara bersamaan kepada jurnal lain.

  5. Seluruh penulis menyetujui pengajuan naskah dan bersedia mempertanggungjawabkan integritas karya ilmiah.

  6. Penulis bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan orisinalitas yang ditetapkan oleh jurnal.

  7. Penulis bersedia memberikan klarifikasi atau melakukan perbaikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran etika publikasi.

  8. Penulis memahami bahwa dugaan pelanggaran dapat mengakibatkan penundaan, penolakan, koreksi, atau retraksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan editorial.