ACCREDITATION
Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)
Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro (UNIPOL)
1. Pernyataan Kebijakan (Policy Statement)
Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro (UNIPOL) berkomitmen menjunjung tinggi integritas akademik, independensi editorial, objektivitas penilaian ilmiah, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses penerbitan artikel ilmiah.
Jurnal mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi, termasuk penulis, editor, mitra bestari (reviewer), anggota dewan editorial, dan pengelola jurnal, untuk mengungkapkan setiap hubungan, kepentingan, atau aktivitas yang berpotensi memengaruhi atau dianggap dapat memengaruhi objektivitas penelitian dan keputusan editorial.
Kebijakan ini mengacu pada prinsip Committee on Publication Ethics (COPE), International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE), serta praktik pengelolaan konflik kepentingan yang diterapkan oleh penerbit ilmiah bereputasi internasional.
Pengungkapan konflik kepentingan bertujuan memastikan bahwa proses penelitian, penelaahan sejawat, pengambilan keputusan editorial, dan publikasi artikel dilaksanakan secara transparan, adil, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Definisi Konflik Kepentingan (Definition of Conflict of Interest)
Konflik kepentingan (Conflict of Interest/Competing Interests) merupakan keadaan ketika pertimbangan profesional atau akademik seseorang berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan sekunder, baik yang bersifat finansial maupun nonfinansial.
Konflik kepentingan dapat berupa:
-
Konflik Kepentingan Aktual (Actual Conflict of Interest): Kondisi ketika suatu kepentingan secara nyata bertentangan dengan kewajiban profesional atau akademik.
-
Konflik Kepentingan Potensial (Potential Conflict of Interest): Kondisi ketika hubungan atau kepentingan tertentu berpotensi menimbulkan konflik pada masa mendatang atau dalam pelaksanaan tanggung jawab tertentu.
-
Konflik Kepentingan yang Dipersepsikan (Perceived Conflict of Interest): Kondisi ketika hubungan atau kepentingan tertentu secara wajar dapat dipandang oleh pihak lain sebagai faktor yang memengaruhi independensi atau objektivitas seseorang.
Keberadaan konflik kepentingan tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran etika atau ketidakjujuran ilmiah. Namun, setiap kepentingan yang relevan wajib diungkapkan secara transparan agar dapat dievaluasi dan dikelola secara tepat.
3. Jenis-Jenis Konflik Kepentingan (Types of Conflicts of Interest)
Jurnal mengidentifikasi beberapa jenis konflik kepentingan yang perlu diperhatikan dalam proses penelitian dan publikasi ilmiah.
3.1. Konflik Kepentingan Finansial (Financial Conflicts of Interest)
Konflik kepentingan yang berkaitan dengan keuntungan atau hubungan keuangan, meliputi:
-
Pendanaan penelitian dari lembaga atau organisasi yang memiliki kepentingan terhadap hasil penelitian.
-
Honorarium, biaya konsultasi, atau kompensasi profesional.
-
Kepemilikan saham, investasi, atau kepentingan bisnis.
-
Royalti, paten, dan hak kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi.
-
Dukungan keuangan atau fasilitas dari pihak yang berpotensi memperoleh manfaat dari hasil penelitian.
3.2. Konflik Kepentingan Nonfinansial (Non-Financial Conflicts of Interest)
Konflik kepentingan yang berkaitan dengan hubungan pribadi, profesional, akademik, atau kelembagaan, meliputi:
-
Hubungan keluarga atau hubungan pribadi yang dekat.
-
Hubungan pembimbing dan mahasiswa, atau hubungan profesional yang menimbulkan ketergantungan.
-
Kerja sama penelitian yang sedang berlangsung atau berlangsung dalam waktu yang relatif dekat.
-
Persaingan akademik atau profesional yang dapat memengaruhi penilaian objektif.
-
Hubungan keanggotaan dalam organisasi, lembaga, atau kelompok kepentingan.
-
Kepentingan pribadi atau komitmen intelektual yang berpotensi memengaruhi interpretasi penelitian.
3.3. Konflik Kepentingan Kelembagaan (Institutional Conflicts of Interest)
Konflik kepentingan yang timbul ketika suatu institusi atau organisasi memiliki hubungan atau kepentingan yang dapat memengaruhi independensi penelitian maupun proses editorial.
Hubungan tersebut dapat meliputi pendanaan, kerja sama kelembagaan, kepentingan reputasi, hubungan struktural, atau keterlibatan institusi dalam hasil penelitian.
Kesamaan afiliasi kelembagaan tidak selalu merupakan konflik kepentingan yang mengharuskan penolakan, tetapi harus dipertimbangkan dalam penilaian independensi, terutama apabila terdapat hubungan kerja langsung, supervisi, atau ketergantungan profesional.
4. Konflik Kepentingan Penulis (Authors' Conflicts of Interest)
Setiap penulis wajib mengungkapkan seluruh kepentingan finansial maupun nonfinansial yang relevan dengan penelitian dan manuskrip yang diajukan.
Pengungkapan dilakukan sejak tahap pengajuan naskah melalui sistem Open Journal Systems (OJS) dan diperbarui apabila terdapat perubahan selama proses editorial.
Penulis bertanggung jawab untuk:
-
Menyampaikan informasi mengenai sumber pendanaan dan dukungan penelitian.
-
Mengungkapkan hubungan pribadi, profesional, akademik, atau kelembagaan yang relevan.
-
Menjelaskan hubungan dengan organisasi atau pihak yang memiliki kepentingan terhadap hasil penelitian.
-
Memastikan bahwa pendanaan atau hubungan dengan sponsor tidak menghambat independensi analisis dan interpretasi hasil.
-
Menyampaikan peran sponsor dalam perancangan penelitian, pengumpulan data, analisis, penyusunan naskah, dan keputusan publikasi apabila relevan.
-
Mengungkapkan pembatasan akses terhadap data atau kebebasan publikasi yang ditetapkan pihak pendukung penelitian.
-
Memastikan bahwa seluruh penulis telah menyetujui pernyataan konflik kepentingan yang disampaikan.
-
Memperbarui informasi apabila ditemukan kepentingan relevan yang sebelumnya belum dilaporkan.
Penulis yang tidak memiliki konflik kepentingan tetap wajib menyampaikan pernyataan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang perlu diungkapkan.
5. Konflik Kepentingan Editor (Editors' Conflicts of Interest)
Editor-in-Chief, editor bagian, dan seluruh anggota dewan editorial wajib menjaga independensi serta objektivitas dalam proses pemeriksaan, penelaahan, dan pengambilan keputusan terhadap manuskrip.
Editor tidak diperkenankan menangani atau menetapkan keputusan terhadap manuskrip apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi atau secara wajar dianggap memengaruhi objektivitasnya.
Konflik kepentingan editorial dapat terjadi apabila:
-
Editor merupakan penulis atau penulis bersama manuskrip yang diajukan.
-
Editor memiliki hubungan keluarga atau hubungan pribadi dekat dengan penulis.
-
Editor memiliki hubungan supervisi langsung atau ketergantungan profesional dengan penulis.
-
Editor sedang atau baru saja terlibat dalam kerja sama penelitian yang relevan dengan penulis.
-
Editor memiliki kepentingan finansial terhadap penelitian atau hasil publikasi.
-
Editor memiliki kepentingan kelembagaan atau hubungan lain yang berpotensi memengaruhi independensi keputusan.
Apabila terdapat konflik kepentingan, editor wajib mengungkapkannya dan mengundurkan diri dari penanganan manuskrip tersebut (recusal).
Manuskrip selanjutnya ditangani oleh editor lain yang independen dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Anggota dewan editorial yang mengajukan artikel ke jurnal tetap dapat mengikuti proses publikasi sepanjang manuskrip ditangani melalui mekanisme editorial yang independen dan penulis tersebut tidak terlibat dalam pemilihan reviewer, proses evaluasi, maupun pengambilan keputusan atas artikelnya sendiri.
6. Konflik Kepentingan Mitra Bestari (Reviewers' Conflicts of Interest)
Setiap mitra bestari (reviewer) wajib melakukan penilaian manuskrip secara independen, objektif, kritis, dan berdasarkan kualitas ilmiah.
Sebelum menerima penugasan penelaahan, reviewer wajib mempertimbangkan dan mengungkapkan kemungkinan konflik kepentingan.
Reviewer harus menyampaikan informasi kepada editor apabila:
-
Memiliki hubungan pribadi atau keluarga dengan penulis.
-
Memiliki hubungan pembimbingan, supervisi, atau kerja sama penelitian yang dapat memengaruhi objektivitas.
-
Memiliki kepentingan finansial terhadap hasil penelitian.
-
Terlibat dalam persaingan akademik atau profesional yang dapat mengganggu independensi.
-
Memiliki hubungan kelembagaan langsung atau kepentingan lain yang menimbulkan potensi bias.
-
Memiliki keterlibatan sebelumnya dalam penyusunan atau pengembangan penelitian yang sedang ditelaah.
Reviewer yang memiliki konflik kepentingan yang berpotensi mengganggu objektivitas wajib menolak atau mengundurkan diri dari penugasan penelaahan.
Apabila reviewer tidak yakin apakah suatu hubungan merupakan konflik kepentingan, reviewer wajib mengungkapkannya kepada editor untuk memperoleh keputusan lebih lanjut.
Reviewer dilarang memanfaatkan informasi, data, atau gagasan dari manuskrip yang belum diterbitkan untuk keuntungan pribadi, kepentingan penelitian sendiri, maupun kepentingan pihak lain.
7. Konflik Kepentingan Penerbit dan Pengelola Jurnal (Publisher and Journal Management)
Penerbit dan pengelola Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro bertanggung jawab menjaga kebebasan akademik dan independensi editorial.
Kepentingan keuangan, kelembagaan, administratif, maupun reputasi penerbit tidak boleh memengaruhi keputusan penerimaan atau penolakan manuskrip.
Keputusan editorial harus didasarkan pada:
-
Kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
-
Orisinalitas dan kontribusi ilmiah penelitian.
-
Ketepatan metodologi penelitian.
-
Kualitas analisis, pembahasan, dan kesimpulan.
-
Kepatuhan terhadap etika penelitian dan publikasi.
-
Hasil evaluasi ilmiah oleh reviewer yang independen.
Pengelola jurnal tidak diperkenankan memberikan perlakuan istimewa terhadap manuskrip berdasarkan kedudukan akademik, jabatan struktural, hubungan pribadi, afiliasi institusi, ataupun kontribusi finansial penulis.
8. Konflik Kepentingan dalam Penelitian Pendidikan Dasar
Dalam penelitian yang melibatkan sekolah dasar, guru, kepala sekolah, peserta didik, orang tua, dan institusi pendidikan, penulis wajib memperhatikan kemungkinan munculnya konflik kepentingan akibat hubungan profesional, struktural, atau kelembagaan.
Konflik kepentingan yang relevan dapat mencakup hubungan antara peneliti dengan sekolah mitra, keterlibatan peneliti dalam pengembangan produk pembelajaran yang sedang dievaluasi, atau dukungan organisasi yang memiliki kepentingan terhadap hasil penelitian.
Peneliti wajib mengungkapkan hubungan tersebut apabila berpotensi memengaruhi independensi pengumpulan data, analisis, interpretasi, atau pelaporan hasil penelitian.
Penelitian yang melibatkan peserta didik harus memastikan bahwa hubungan kekuasaan antara guru, peneliti, dan peserta didik tidak menimbulkan tekanan yang tidak semestinya terhadap partisipasi penelitian.
Jurnal mendorong penerapan prinsip transparansi metodologis, perlindungan partisipan, kerahasiaan data, serta pelaporan hasil penelitian secara objektif, termasuk apabila temuan penelitian tidak sesuai dengan harapan peneliti atau pihak pendukung.
9. Mekanisme Pengungkapan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Disclosure Procedures)
Pengungkapan konflik kepentingan dilakukan melalui mekanisme berikut:
Tahap 1. Pengajuan Manuskrip (Manuscript Submission)
Penulis korespondensi menyampaikan pernyataan konflik kepentingan yang mencakup seluruh penulis pada saat pengajuan manuskrip.
Tahap 2. Pemeriksaan Awal (Initial Editorial Screening)
Editor melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan pernyataan konflik kepentingan, sumber pendanaan, serta informasi lain yang relevan.
Tahap 3. Penunjukan Editor dan Reviewer (Editorial and Reviewer Assignment)
Editor memastikan bahwa penanganan dan penelaahan manuskrip dilakukan oleh pihak yang independen. Reviewer diminta mengungkapkan kemungkinan konflik kepentingan sebelum menerima penugasan.
Tahap 4. Evaluasi dan Pengelolaan Konflik (Conflict Assessment and Management)
Apabila ditemukan konflik kepentingan, editor melakukan penilaian terhadap relevansi dan tingkat risiko konflik serta menentukan tindakan pengelolaan yang sesuai.
Tahap 5. Pengungkapan dalam Publikasi (Publication Disclosure)
Pernyataan konflik kepentingan penulis yang relevan dicantumkan dalam artikel yang diterbitkan.
Tahap 6. Pembaruan Informasi (Disclosure Updates)
Penulis, editor, atau reviewer wajib memperbarui pengungkapan apabila terdapat perubahan keadaan yang relevan selama proses editorial.
10. Pengelolaan dan Penyelesaian Konflik Kepentingan (Management and Resolution)
Jurnal menerapkan pendekatan yang transparan dan proporsional dalam menangani konflik kepentingan.
Tindakan pengelolaan dapat meliputi:
-
Meminta klarifikasi atau informasi tambahan dari pihak terkait.
-
Meminta pengungkapan kepentingan secara lebih rinci.
-
Menunjuk editor independen untuk menangani manuskrip.
-
Mengganti reviewer yang memiliki konflik kepentingan.
-
Meminta evaluasi tambahan dari ahli independen.
-
Menunda keputusan editorial sampai permasalahan terselesaikan.
-
Meminta revisi pernyataan konflik kepentingan sebelum publikasi.
-
Mengambil tindakan editorial lain yang sesuai apabila ditemukan pelanggaran serius.
Pengungkapan konflik kepentingan tidak secara otomatis mengakibatkan penolakan manuskrip.
Keputusan editorial ditetapkan berdasarkan relevansi konflik, potensi pengaruhnya terhadap integritas penelitian, kecukupan langkah mitigasi, dan kualitas ilmiah manuskrip.
11. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan (Undisclosed Conflicts of Interest)
Apabila ditemukan dugaan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, baik sebelum maupun sesudah artikel diterbitkan, jurnal akan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang tersedia.
Editor memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung.
Apabila konflik kepentingan ditemukan sebelum publikasi, editor dapat meminta perbaikan pernyataan, melakukan penggantian reviewer atau editor, maupun meninjau kembali proses evaluasi yang telah berlangsung.
Apabila konflik kepentingan ditemukan setelah publikasi, jurnal dapat menerbitkan koreksi terhadap pernyataan konflik kepentingan atau melakukan penilaian ulang terhadap integritas proses editorial dan hasil penelitian.
Dalam kasus pelanggaran serius yang memengaruhi keandalan publikasi, jurnal dapat menerapkan tindakan lebih lanjut sesuai dengan Kebijakan Dugaan Pelanggaran Penelitian (Allegations of Research Misconduct) serta pedoman COPE.
Penarikan kembali artikel (retraction) tidak dilakukan semata-mata karena terdapat konflik kepentingan yang belum diungkapkan, tetapi dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan dasar yang memadai sesuai pedoman retraksi yang berlaku.
12. Pernyataan Konflik Kepentingan dalam Manuskrip (Conflict of Interest Statement)
Seluruh manuskrip wajib mencantumkan bagian Pernyataan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Statement) sebelum daftar pustaka atau pada bagian lain yang ditentukan dalam templat resmi jurnal.
Penulis wajib memilih pernyataan yang sesuai dengan kondisi penelitian.
12.1. Apabila Tidak Terdapat Konflik Kepentingan
Versi Bahasa Indonesia:
"Seluruh penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang dapat memengaruhi pelaksanaan, analisis, interpretasi, atau publikasi hasil penelitian ini."
English Version:
"The authors declare that they have no financial or non-financial conflicts of interest that could influence the conduct, analysis, interpretation, or publication of this research."
12.2. Apabila Terdapat Konflik Kepentingan
Versi Bahasa Indonesia:
"Penulis menyatakan bahwa penelitian ini memiliki potensi konflik kepentingan berupa [jelaskan hubungan atau kepentingan yang relevan]. Kepentingan tersebut telah diungkapkan kepada editor dan langkah yang sesuai telah dilakukan untuk menjaga objektivitas serta integritas hasil penelitian."
English Version:
"The authors declare a potential conflict of interest related to [describe the relevant relationship or interest]. This interest has been disclosed to the editor, and appropriate measures have been taken to maintain the objectivity and integrity of the research."
12.3. Pernyataan Pendanaan Penelitian (Funding Disclosure)
Apabila penelitian memperoleh pendanaan, penulis wajib mencantumkan sumber pendanaan secara terpisah atau sesuai dengan format yang ditentukan jurnal.
Contoh:
"Penelitian ini didukung oleh [nama lembaga pendanaan] melalui skema [nama program] dengan nomor kontrak [nomor kontrak]. Pemberi dana [jelaskan perannya dalam penelitian dan publikasi]."
Apabila tidak memperoleh pendanaan eksternal, penulis dapat menyatakan:
"Penelitian ini tidak menerima pendanaan eksternal."
Pernyataan pendanaan tidak menggantikan kewajiban pengungkapan konflik kepentingan. Kedua informasi tersebut harus mencerminkan kondisi penelitian yang sebenarnya.
13. Kerahasiaan dan Transparansi (Confidentiality and Transparency)
Informasi konflik kepentingan yang disampaikan kepada editor dikelola secara bertanggung jawab dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan perlindungan data pribadi.
Informasi yang relevan bagi pembaca harus diungkapkan secara memadai dalam artikel yang diterbitkan tanpa menyampaikan informasi pribadi yang tidak diperlukan.
Jurnal menjaga kerahasiaan identitas reviewer sesuai kebijakan penelaahan sejawat yang berlaku.
Seluruh dokumen pengungkapan konflik kepentingan disimpan sebagai bagian dari dokumentasi editorial dan hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kebutuhan yang sah.
14. Pernyataan Kepatuhan (Compliance Statement)
Dengan mengajukan manuskrip melalui sistem Open Journal Systems (OJS) Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro, penulis menyatakan bahwa:
-
Seluruh hubungan dan kepentingan yang relevan telah diungkapkan secara benar.
-
Pernyataan konflik kepentingan telah diketahui dan disetujui oleh seluruh penulis.
-
Informasi mengenai sumber pendanaan dan peran sponsor telah disampaikan secara transparan.
-
Tidak terdapat kepentingan yang sengaja disembunyikan untuk memengaruhi evaluasi atau publikasi manuskrip.
-
Penulis bersedia memberikan klarifikasi apabila ditemukan potensi konflik kepentingan.
-
Penulis bersedia memperbarui pernyataan apabila terdapat informasi baru yang relevan.
-
Penulis memahami dan menyetujui pelaksanaan kebijakan konflik kepentingan yang ditetapkan oleh jurnal.


