ACCREDITATION
Koreksi dan Penarikan Kembali (Correction and Retraction)
Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro (UNIPOL)
1. Pernyataan Kebijakan (Policy Statement)
Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro (UNIPOL) berkomitmen menjaga integritas akademik, keakuratan informasi, transparansi, dan keandalan seluruh karya ilmiah yang diterbitkan melalui penerapan kebijakan koreksi dan penarikan kembali artikel secara objektif, adil, dan bertanggung jawab.
Jurnal menyadari bahwa kesalahan dapat ditemukan setelah suatu artikel dipublikasikan, baik akibat kekeliruan yang tidak disengaja, ketidaktepatan pelaporan, maupun pelanggaran integritas penelitian. Oleh karena itu, jurnal menyediakan mekanisme resmi untuk memperbaiki, memberikan peringatan, atau menarik kembali publikasi apabila ditemukan permasalahan yang memengaruhi kualitas dan keandalan karya ilmiah.
Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya Retraction Guidelines edisi Agustus 2025 dan Expressions of Concern Guidelines tahun 2025, serta standar National Information Standards Organization (NISO) dan praktik pembaruan metadata publikasi yang dikembangkan oleh Crossref.
Tujuan utama koreksi dan retraksi adalah menjaga keakuratan serta integritas rekam publikasi ilmiah (scholarly record), bukan semata-mata memberikan sanksi kepada penulis.
Setiap keputusan dilaksanakan berdasarkan evaluasi bukti yang memadai, proporsionalitas tindakan, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang terlibat.
2. Ruang Lingkup Kebijakan (Scope of Policy)
Kebijakan ini berlaku terhadap seluruh artikel yang telah diterbitkan secara resmi oleh Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro, termasuk artikel yang memiliki DOI dan telah disebarluaskan melalui repositori, pengindeks ilmiah, atau platform akademik lainnya.
Ruang lingkup kebijakan mencakup:
-
Perbaikan kesalahan dalam artikel yang telah dipublikasikan.
-
Penerbitan pemberitahuan koreksi resmi.
-
Penanganan kekhawatiran mengenai keandalan dan integritas publikasi.
-
Penerbitan pernyataan keprihatinan.
-
Penarikan kembali artikel yang terbukti tidak dapat diandalkan atau memiliki permasalahan serius.
-
Penghapusan konten dalam keadaan luar biasa yang memiliki dasar hukum, etika, atau keselamatan yang kuat.
-
Pembaruan status artikel, metadata, dan informasi pengindeksan.
-
Dokumentasi dan komunikasi keputusan editorial kepada pihak terkait.
Kebijakan ini berlaku bagi penulis, editor, reviewer, penerbit, pembaca, dan pihak lain yang berkepentingan terhadap integritas publikasi ilmiah.
3. Koreksi Artikel (Correction)
Koreksi merupakan tindakan editorial yang dilakukan untuk memperbaiki kesalahan dalam artikel yang telah diterbitkan apabila kesalahan tersebut tidak menyebabkan hasil dan kesimpulan utama penelitian menjadi tidak dapat diandalkan.
Koreksi dapat dilakukan atas permintaan penulis, temuan editor, laporan reviewer, atau informasi dari pembaca yang didukung bukti memadai.
3.1. Koreksi oleh Penulis (Corrigendum)
Corrigendum merupakan pemberitahuan koreksi terhadap kesalahan yang berasal dari penulis dan ditemukan setelah artikel diterbitkan.
Kesalahan yang dapat memerlukan corrigendum antara lain:
-
Kesalahan penulisan informasi penting dalam naskah.
-
Kesalahan angka, perhitungan, atau pelaporan hasil yang tidak mengubah kesimpulan utama.
-
Ketidaktepatan keterangan tabel, gambar, atau grafik.
-
Kekeliruan identitas penulis, afiliasi, atau informasi pendanaan.
-
Kesalahan referensi yang memengaruhi kejelasan atau ketepatan atribusi ilmiah.
-
Kesalahan lain yang memerlukan perbaikan agar pembaca memperoleh informasi yang akurat.
Perubahan nama, urutan, atau identitas penulis harus mengikuti kebijakan kepengarangan dan memerlukan verifikasi serta persetujuan pihak terkait sebagaimana diperlukan.
3.2. Koreksi oleh Penerbit (Erratum)
Erratum merupakan pemberitahuan koreksi terhadap kesalahan yang muncul akibat proses editorial, penyuntingan, penataan letak, atau penerbitan.
Kesalahan tersebut dapat berupa:
-
Kesalahan judul, nama penulis, atau afiliasi akibat proses produksi.
-
Kesalahan penomoran tabel, gambar, atau halaman.
-
Ketidaksesuaian teks dengan naskah akhir yang telah disetujui.
-
Kesalahan penempatan gambar atau tabel.
-
Kesalahan informasi bibliografis atau metadata yang dihasilkan selama penerbitan.
Koreksi dilakukan oleh tim editorial dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan kesalahan dan dampaknya terhadap pemahaman pembaca.
Kesalahan tipografi yang sangat kecil dan tidak memengaruhi makna, atribusi, atau informasi bibliografis dapat diperbaiki secara administratif dengan tetap mempertahankan dokumentasi perubahan yang memadai.
3.3. Ketentuan Penerbitan Koreksi
Koreksi yang bersifat signifikan wajib disertai pemberitahuan resmi yang menjelaskan:
-
Identitas artikel asli.
-
Bagian yang mengalami kesalahan.
-
Informasi sebelum dan sesudah perbaikan.
-
Alasan dilakukannya koreksi.
-
Tanggal penerbitan koreksi.
-
Tautan menuju artikel asli.
Pemberitahuan koreksi harus tersedia secara terbuka dan dihubungkan dengan artikel yang dikoreksi.
Apabila versi artikel yang telah diperbaiki diterbitkan, jurnal harus mempertahankan riwayat perubahan atau versi sebelumnya agar rekam publikasi tetap dapat ditelusuri.
4. Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern)
Expression of Concern merupakan pemberitahuan resmi yang diterbitkan oleh editor untuk menyampaikan adanya kekhawatiran serius mengenai keandalan atau integritas suatu artikel ketika bukti yang tersedia belum cukup untuk menetapkan koreksi atau retraksi.
Pernyataan keprihatinan dapat dipertimbangkan apabila:
-
Terdapat indikasi serius mengenai ketidakandalan data atau hasil penelitian.
-
Terdapat dugaan pelanggaran integritas penelitian yang masih dalam proses pemeriksaan.
-
Hasil investigasi belum memberikan kesimpulan yang memadai.
-
Pemeriksaan memerlukan waktu tambahan sementara pembaca perlu mengetahui adanya persoalan yang relevan.
-
Terdapat informasi yang menunjukkan potensi permasalahan metodologis, etika, atau proses publikasi yang berdampak signifikan terhadap kepercayaan terhadap artikel.
Penerbitan Expression of Concern bukan merupakan pernyataan bahwa penulis telah terbukti melakukan pelanggaran.
Pemberitahuan harus disusun secara objektif, menjelaskan pokok kekhawatiran yang didukung bukti, serta menghindari tuduhan yang belum dapat dipastikan.
Setelah proses pemeriksaan selesai, jurnal dapat menerbitkan koreksi, retraksi, atau pemberitahuan penyelesaian yang menjelaskan hasil penanganan terhadap pernyataan keprihatinan sebelumnya.
Seluruh pemberitahuan harus ditautkan dengan artikel asli dan tetap dapat diakses sebagai bagian dari rekam publikasi.
5. Penarikan Kembali Artikel (Retraction)
Retraction merupakan tindakan editorial untuk menyatakan bahwa artikel yang telah dipublikasikan mengandung permasalahan serius sehingga hasil, kesimpulan, atau aspek fundamental publikasinya tidak lagi dapat diandalkan.
Retraksi dapat dilakukan terhadap artikel yang memiliki bukti memadai mengenai:
-
Fabrikasi atau falsifikasi data penelitian.
-
Manipulasi hasil analisis, gambar, tabel, atau informasi ilmiah yang memengaruhi keandalan temuan.
-
Plagiarisme substansial terhadap karya ilmiah pihak lain.
-
Publikasi ganda atau redundan yang tidak memiliki justifikasi maupun pengungkapan yang dapat diterima.
-
Kesalahan metodologis atau analitis serius yang menyebabkan kesimpulan penelitian tidak dapat dipertahankan.
-
Penggunaan data, materi, atau hasil penelitian tanpa kewenangan atau izin yang diperlukan.
-
Pelanggaran etika penelitian serius, termasuk pelanggaran terhadap hak dan perlindungan partisipan.
-
Manipulasi kepengarangan atau identitas yang merusak integritas publikasi.
-
Manipulasi proses peer review yang mengakibatkan proses penilaian ilmiah tidak dapat dipercaya.
-
Pelanggaran atau kondisi serius lainnya yang memenuhi dasar retraksi berdasarkan pedoman COPE.
Retraksi dapat dilakukan akibat pelanggaran yang disengaja maupun kesalahan penelitian yang tidak disengaja apabila kesalahan tersebut menyebabkan publikasi tidak dapat diandalkan.
Permasalahan yang dapat diselesaikan secara memadai melalui koreksi tidak secara otomatis menjadi alasan untuk menarik kembali artikel.
Perbedaan pendapat ilmiah, perubahan interpretasi berdasarkan penelitian baru, sengketa kepengarangan yang tidak memengaruhi keandalan hasil, atau konflik kepentingan yang dapat ditangani melalui pengungkapan dan koreksi tidak dengan sendirinya mengharuskan retraksi.
6. Prinsip Pelaksanaan Retraksi (Principles of Retraction)
Setiap keputusan retraksi harus mengikuti prinsip berikut:
6.1. Integritas Ilmiah
Retraksi dilakukan untuk memperbaiki literatur ilmiah dan mencegah penggunaan hasil penelitian yang tidak dapat diandalkan.
6.2. Objektivitas
Keputusan harus didasarkan pada pemeriksaan bukti yang memadai, bukan pada tuduhan atau tekanan pihak tertentu.
6.3. Independensi Editorial
Keputusan akhir mengenai retraksi berada pada Editor-in-Chief atau editor independen yang berwenang sesuai tata kelola jurnal.
6.4. Transparansi
Alasan retraksi harus dijelaskan secara memadai melalui pemberitahuan resmi yang dapat diakses publik.
6.5. Proporsionalitas
Tindakan yang diambil disesuaikan dengan tingkat keseriusan permasalahan dan pengaruhnya terhadap keandalan publikasi.
6.6. Keadilan
Penulis memperoleh kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti pendukung.
6.7. Ketertelusuran Publikasi
Artikel yang diretraksi pada prinsipnya tetap dipertahankan sebagai bagian dari rekam ilmiah dengan penandaan status yang jelas, kecuali terdapat alasan luar biasa yang membenarkan penghapusan konten.
Persetujuan seluruh penulis diupayakan melalui komunikasi editorial, tetapi retraksi yang telah didukung bukti memadai tidak harus ditunda tanpa batas apabila penulis tidak memberikan tanggapan atau tidak menyetujui keputusan.
7. Prosedur Penanganan Koreksi dan Retraksi (Correction and Retraction Procedures)
Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro menerapkan mekanisme penanganan melalui tahapan berikut.
Tahap 1. Penerimaan Laporan (Receipt of Report)
Editor menerima laporan mengenai kesalahan atau dugaan pelanggaran terhadap artikel yang telah dipublikasikan.
Laporan dapat berasal dari penulis, reviewer, pembaca, institusi akademik, lembaga penelitian, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Tahap 2. Pemeriksaan Awal (Preliminary Assessment)
Editor melakukan penilaian terhadap kelengkapan laporan, relevansi permasalahan, dan kecukupan bukti awal.
Editor menentukan apakah laporan memerlukan koreksi administratif, klarifikasi ilmiah, atau pemeriksaan integritas yang lebih mendalam.
Tahap 3. Verifikasi Bukti (Evidence Verification)
Editor melakukan verifikasi terhadap data, metode, hasil, dokumen pendukung, atau informasi lain yang berkaitan dengan dugaan kesalahan.
Apabila diperlukan, jurnal dapat melibatkan reviewer, ahli independen, atau institusi penelitian yang berwenang.
Tahap 4. Klarifikasi Penulis (Author Clarification)
Penulis korespondensi dihubungi untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang ditemukan.
Penulis diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan tanggapan tertulis beserta bukti yang relevan.
Tahap 5. Evaluasi Editorial (Editorial Evaluation)
Editor mengevaluasi seluruh informasi yang tersedia untuk menentukan tingkat keseriusan permasalahan dan dampaknya terhadap keandalan artikel.
Dalam kasus dugaan pelanggaran penelitian yang memerlukan investigasi formal, jurnal dapat berkoordinasi dengan institusi penulis atau lembaga berwenang.
Tahap 6. Penetapan Keputusan (Editorial Decision)
Berdasarkan hasil evaluasi, editor dapat memutuskan:
-
Tidak diperlukan tindakan korektif apabila laporan tidak terbukti.
-
Melakukan perbaikan administratif untuk kesalahan yang tidak signifikan.
-
Menerbitkan pemberitahuan koreksi resmi.
-
Menerbitkan Expression of Concern.
-
Menarik kembali artikel melalui prosedur retraksi.
-
Melakukan tindakan luar biasa lainnya sesuai dengan ketentuan hukum dan etika publikasi.
Tahap 7. Pemberitahuan Resmi (Official Notification)
Keputusan disampaikan kepada pihak terkait melalui komunikasi resmi.
Untuk tindakan yang mengubah status publikasi, jurnal menerbitkan pemberitahuan yang dapat diakses oleh pembaca.
Tahap 8. Pembaruan Rekam Publikasi (Publication Record Update)
Tim editorial memperbarui informasi pada situs jurnal, dokumen publikasi, dan metadata pengindeksan yang relevan.
Seluruh pemberitahuan koreksi dan retraksi harus ditautkan secara jelas dengan artikel asli.
8. Publikasi Pemberitahuan Retraksi (Retraction Notice)
Setiap artikel yang ditarik kembali harus disertai pemberitahuan retraksi resmi (Retraction Notice).
Pemberitahuan retraksi sekurang-kurangnya mencantumkan:
-
Judul artikel yang diretraksi.
-
Nama penulis artikel asli.
-
Identitas jurnal, volume, nomor, tahun publikasi, dan informasi bibliografis.
-
DOI atau URL artikel asli.
-
Alasan penarikan kembali yang disampaikan secara jelas dan objektif.
-
Pihak yang menerbitkan atau menetapkan pemberitahuan retraksi.
-
Tanggal penerbitan pemberitahuan.
-
Tautan menuju artikel asli.
Pemberitahuan harus diberi judul yang secara eksplisit menyatakan status Retraction atau Artikel Ditarik Kembali.
Alasan retraksi harus menjelaskan dasar keputusan secara memadai, tanpa memuat tuduhan yang melampaui bukti yang telah diperiksa.
Apabila relevan, pemberitahuan dapat menjelaskan apakah permasalahan disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja, pelanggaran yang terbukti, atau ketidakandalan hasil penelitian yang tidak dapat diperbaiki.
Pemberitahuan retraksi diterbitkan secara terbuka dan tidak boleh dibatasi hanya kepada penulis atau pihak internal jurnal.
9. Status Artikel yang Diretraksi (Status of Retracted Articles)
Artikel yang telah diretraksi pada prinsipnya tetap tersedia dalam arsip jurnal untuk menjaga transparansi serta ketertelusuran rekam publikasi.
Jurnal menerapkan ketentuan berikut:
-
Halaman artikel asli tetap dapat diakses.
-
Status RETRACTED / DITARIK KEMBALI ditampilkan secara jelas pada halaman artikel.
-
Dokumen PDF diberi pemberitahuan atau tanda retraksi yang mudah dikenali.
-
Tautan menuju Retraction Notice dicantumkan pada halaman artikel asli.
-
Pemberitahuan retraksi memuat tautan kembali menuju artikel yang diretraksi.
-
DOI asli tetap dipertahankan untuk menjaga identitas dan rekam bibliografis.
-
Metadata publikasi diperbarui untuk menunjukkan status artikel.
-
Riwayat perubahan dan keputusan editorial didokumentasikan secara bertanggung jawab.
Pemberitahuan retraksi tidak boleh diterbitkan hanya dengan menghapus artikel dari daftar isi tanpa penjelasan yang dapat diakses pembaca.
Dokumen yang memerlukan penandaan retraksi harus dikelola tanpa menghilangkan informasi mengenai versi publikasi terdahulu.
10. Penghapusan Artikel dalam Keadaan Luar Biasa (Article Removal)
Penghapusan konten artikel dari akses publik merupakan tindakan luar biasa yang hanya dapat dipertimbangkan apabila terdapat alasan yang kuat, seperti:
-
Perintah hukum yang sah dan mengharuskan penghapusan materi tertentu.
-
Pelanggaran serius terhadap hak privasi atau kerahasiaan informasi.
-
Pengungkapan data pribadi sensitif tanpa dasar hukum yang sah.
-
Risiko nyata terhadap keselamatan individu.
-
Persoalan hukum atau hak pihak ketiga yang tidak dapat diselesaikan secara memadai melalui koreksi, retraksi, atau pembatasan sebagian konten.
Dalam penelitian pendidikan dasar, perhatian khusus diberikan terhadap perlindungan identitas dan data pribadi peserta didik, terutama anak-anak.
Apabila penghapusan diperlukan, jurnal sedapat mungkin mempertahankan halaman bibliografis, DOI, dan pemberitahuan yang menjelaskan status publikasi tanpa mengungkapkan informasi yang harus dilindungi.
Penghapusan konten tidak dimaksudkan untuk menyembunyikan kesalahan editorial atau pelanggaran etika publikasi.
11. Pengelolaan DOI dan Metadata Publikasi (DOI and Metadata Management)
Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro berkomitmen menjaga keberlanjutan identitas dan ketertelusuran setiap artikel yang diterbitkan.
Dalam proses koreksi dan retraksi, jurnal menerapkan prinsip pengelolaan metadata sebagai berikut:
-
DOI artikel asli tetap dipertahankan.
-
Pemberitahuan koreksi atau retraksi diterbitkan sebagai rekaman publikasi tersendiri.
-
Pemberitahuan yang memenuhi persyaratan dapat diberikan DOI tersendiri.
-
Hubungan antara pemberitahuan dan artikel asli harus dicantumkan secara eksplisit.
-
Metadata artikel yang relevan diperbarui melalui layanan registrasi DOI atau mekanisme pengindeksan yang tersedia.
-
Status koreksi atau retraksi ditampilkan secara konsisten pada halaman artikel dan dokumen terkait.
-
Apabila tersedia, jurnal dapat menggunakan layanan Crossmark atau mekanisme metadata pembaruan Crossref untuk meningkatkan keterlihatan status publikasi.
Pembaruan metadata dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan teknis penyedia DOI serta standar pengelolaan rekam publikasi ilmiah.
12. Hak dan Tanggung Jawab Penulis (Authors' Rights and Responsibilities)
Setiap penulis bertanggung jawab menjaga integritas karya ilmiah yang telah dipublikasikan.
Apabila menemukan kesalahan setelah publikasi, penulis wajib segera menyampaikan informasi tersebut kepada editor.
Penulis bertanggung jawab untuk:
-
Melaporkan kesalahan yang berpotensi memengaruhi keakuratan artikel.
-
Menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung secara jujur.
-
Bekerja sama dalam proses klarifikasi atau pemeriksaan.
-
Memberikan persetujuan terhadap perbaikan yang relevan apabila diperlukan.
-
Tidak melakukan perubahan terhadap artikel yang telah diterbitkan tanpa melalui prosedur editorial.
-
Mematuhi keputusan editorial yang ditetapkan berdasarkan pemeriksaan yang adil dan bukti yang memadai.
Penulis memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai dugaan permasalahan, memberikan tanggapan, serta mengajukan keberatan berdasarkan bukti atau informasi baru yang relevan.
Permintaan koreksi atau retraksi oleh penulis tidak secara otomatis mengharuskan jurnal menerbitkan pemberitahuan tersebut. Keputusan ditetapkan setelah pemeriksaan editorial yang sesuai.
13. Tanggung Jawab Editor dan Penerbit (Editorial and Publisher Responsibilities)
Editor-in-Chief bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh laporan kesalahan dan dugaan pelanggaran pascapublikasi ditangani secara objektif, independen, dan profesional.
Editor berkewajiban:
-
Menerima dan menelaah laporan secara adil.
-
Memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan.
-
Meminta klarifikasi dan bukti dari pihak terkait.
-
Melibatkan ahli independen atau institusi penelitian apabila diperlukan.
-
Menentukan tindakan koreksi atau retraksi berdasarkan bukti.
-
Menerbitkan pemberitahuan secara transparan.
-
Menjaga kerahasiaan dokumen yang tidak diperuntukkan bagi publik.
-
Memastikan status publikasi diperbarui pada sistem jurnal dan metadata yang relevan.
Penerbit bertanggung jawab memberikan dukungan administratif dan teknis bagi pelaksanaan keputusan editorial.
Kepentingan kelembagaan, reputasi, atau hubungan pribadi tidak boleh memengaruhi independensi keputusan koreksi dan retraksi.
Apabila Editor-in-Chief memiliki konflik kepentingan, penanganan kasus harus dialihkan kepada editor independen atau pihak yang ditunjuk sesuai tata kelola jurnal.
14. Mekanisme Pengajuan Koreksi dan Retraksi (Submission of Correction and Retraction Requests)
Penulis, pembaca, reviewer, dan pihak berkepentingan dapat melaporkan kesalahan atau dugaan pelanggaran terhadap artikel yang telah diterbitkan melalui saluran komunikasi resmi Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro.
A. Melalui Akun Penulis pada OJS
Penulis dapat mengajukan klarifikasi atau permohonan koreksi melalui akun OJS pada rekaman artikel yang bersangkutan apabila fitur komunikasi masih tersedia.
Website: https://jurnal.pgsd.unipol.ac.id/index.php/home
B. Melalui Email Resmi Jurnal
Email: jurnal.pgsd@unipol.ac.id
Subjek Email: Correction/Retraction Request – [Judul Artikel]
Permohonan sebaiknya mencantumkan:
-
Identitas pengirim.
-
Judul dan identitas artikel yang dilaporkan.
-
DOI atau URL artikel.
-
Penjelasan mengenai kesalahan atau dugaan pelanggaran.
-
Bukti atau informasi pendukung yang relevan.
-
Usulan tindak lanjut apabila tersedia.
Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila memuat bukti yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan.
Setiap permohonan ditangani melalui mekanisme editorial yang sesuai dengan karakteristik dan tingkat keseriusan permasalahan.
15. Dokumentasi, Transparansi, dan Kerahasiaan
Jurnal mendokumentasikan setiap proses penanganan koreksi dan retraksi secara bertanggung jawab.
Dokumentasi internal dapat meliputi laporan awal, dokumen pendukung, komunikasi dengan penulis, hasil pemeriksaan, rekomendasi ahli, keputusan editorial, dan tindakan yang telah dilaksanakan.
Akses terhadap dokumen pemeriksaan dibatasi kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kebutuhan yang sah.
Keputusan editorial yang mengubah status publikasi harus diumumkan secara transparan melalui pemberitahuan resmi.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, jurnal menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi ilmiah, perlindungan data pribadi, kerahasiaan pemeriksaan, dan kepentingan integritas publikasi.
16. Penanganan Keberatan (Appeals and Reconsideration)
Penulis atau pihak terkait yang tidak menyetujui keputusan koreksi maupun retraksi dapat menyampaikan keberatan tertulis kepada editor.
Keberatan harus memuat alasan yang jelas dan, apabila tersedia, bukti baru yang relevan.
Editor atau pihak independen yang tidak memiliki konflik kepentingan melakukan evaluasi ulang terhadap informasi tersebut.
Pengajuan keberatan tidak secara otomatis membatalkan keputusan editorial atau menghapus status koreksi dan retraksi yang telah diterbitkan.


