ACCREDITATION
Allegation of research misconduct
Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro (UNIPOL)
1. Pernyataan Kebijakan (Policy Statement)
Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro (UNIPOL) berkomitmen menjunjung tinggi integritas penelitian, kejujuran akademik, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penerbitan karya ilmiah.
Jurnal tidak menoleransi pelanggaran integritas penelitian dan publikasi yang telah terbukti serta berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran secara adil, independen, proporsional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada prinsip Committee on Publication Ethics (COPE), Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing, serta praktik penanganan pelanggaran penelitian yang diterapkan oleh penerbit ilmiah bereputasi internasional.
Setiap laporan dugaan pelanggaran penelitian, baik terhadap manuskrip yang sedang menjalani proses editorial maupun artikel yang telah dipublikasikan, akan ditelaah secara objektif sesuai dengan prosedur yang ditetapkan jurnal.
2. Ruang Lingkup Kebijakan (Scope of Policy)
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penelitian dan publikasi ilmiah, termasuk penulis, editor, mitra bestari (reviewer), pengelola jurnal, dan pihak lain yang berkontribusi terhadap penerbitan artikel.
Ruang lingkup kebijakan mencakup dugaan pelanggaran pada seluruh tahapan publikasi, mulai dari pengajuan manuskrip (submission), pemeriksaan awal (initial screening), penelaahan sejawat (peer review), penyuntingan (editing), penerbitan (publication), hingga evaluasi pascapublikasi (post-publication review).
Dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh penulis, reviewer, editor, institusi akademik, pembaca, peneliti lain, maupun pihak yang memiliki informasi relevan mengenai integritas suatu penelitian.
3. Jenis Pelanggaran Penelitian (Types of Research Misconduct)
Jurnal mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran integritas penelitian dan publikasi ilmiah, antara lain:
3.1. Fabrikasi Data (Data Fabrication)
Tindakan membuat, menciptakan, atau melaporkan data, hasil observasi, hasil pengukuran, respons partisipan, maupun temuan penelitian yang sebenarnya tidak pernah diperoleh melalui proses penelitian yang dinyatakan.
3.2. Falsifikasi Data (Data Falsification)
Tindakan memanipulasi, mengubah, menghilangkan, atau memilih data dan hasil penelitian secara tidak sah sehingga informasi yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi penelitian yang sebenarnya.
3.3. Plagiarisme (Plagiarism)
Penggunaan gagasan, teks, data, metode, gambar, tabel, maupun hasil penelitian pihak lain tanpa memberikan atribusi yang sesuai terhadap sumber asli.
Dugaan plagiarisme ditangani dengan mengacu pada Kebijakan Plagiasi (Plagiarism Policy) yang berlaku pada jurnal.
3.4. Manipulasi Gambar dan Hasil Penelitian (Image and Results Manipulation)
Tindakan mengubah, menggabungkan, menghapus, atau merekayasa gambar, grafik, tabel, maupun hasil analisis dengan tujuan menyesatkan interpretasi ilmiah.
3.5. Publikasi Ganda dan Redundan (Duplicate and Redundant Publication)
Pengajuan atau publikasi karya ilmiah yang secara substansial sama pada lebih dari satu jurnal tanpa pengungkapan yang memadai, atau penggunaan kembali hasil penelitian sebelumnya dengan cara yang menyesatkan mengenai orisinalitas kontribusi ilmiah.
3.6. Manipulasi Kepengarangan (Authorship Manipulation)
Pencantuman individu sebagai penulis tanpa memenuhi kriteria kepengarangan, penghilangan nama kontributor yang memenuhi persyaratan, atau perubahan urutan dan identitas penulis tanpa persetujuan yang sah.
3.7. Manipulasi Penelaahan Sejawat (Peer Review Manipulation)
Tindakan memengaruhi atau merekayasa proses penelaahan ilmiah, termasuk penggunaan identitas reviewer palsu, penyampaian rekomendasi penelaahan yang tidak autentik, penyalahgunaan akses editorial, atau pengaturan penelaahan yang bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas.
3.8. Manipulasi Sitasi (Citation Manipulation)
Tindakan menambahkan, meminta, atau mengarahkan penggunaan referensi yang tidak relevan dengan tujuan meningkatkan jumlah sitasi penulis, reviewer, editor, jurnal, atau pihak tertentu.
3.9. Pelanggaran Etika Penelitian (Ethical Violations)
Pelaksanaan atau pelaporan penelitian yang tidak memenuhi ketentuan etika yang relevan, termasuk persoalan persetujuan partisipan, perlindungan kerahasiaan, keamanan data, dan perlindungan kelompok rentan.
Dalam penelitian pendidikan dasar, perhatian khusus diberikan terhadap perlindungan hak peserta didik, kerahasiaan identitas anak, persetujuan orang tua atau wali apabila dipersyaratkan, serta kepatuhan terhadap ketentuan penelitian yang melibatkan sekolah dan lembaga pendidikan.
3.10. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan (Undisclosed Conflicts of Interest)
Tidak mengungkapkan hubungan pribadi, akademik, kelembagaan, atau keuangan yang berpotensi memengaruhi independensi pelaksanaan penelitian, penilaian manuskrip, atau keputusan editorial.
3.11. Penyalahgunaan Teknologi Kecerdasan Buatan (Misuse of Artificial Intelligence)
Penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk menghasilkan atau memanipulasi data, hasil analisis, gambar, referensi, maupun informasi penelitian secara menyesatkan.
Penulis wajib bertanggung jawab terhadap seluruh substansi ilmiah yang disampaikan, termasuk konten yang dikembangkan dengan bantuan teknologi AI.
Kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan penafsiran ilmiah tidak secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran penelitian. Setiap kasus harus dievaluasi berdasarkan bukti, konteks, tingkat keseriusan, dan ketentuan yang berlaku.
4. Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Reporting Allegations of Misconduct)
Jurnal menerima laporan dugaan pelanggaran penelitian melalui saluran komunikasi resmi yang tercantum pada situs Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro.
Laporan ditujukan kepada Editor-in-Chief atau pihak editorial yang ditunjuk untuk menangani masalah integritas penelitian.
Laporan sebaiknya mencantumkan:
-
Identitas artikel atau manuskrip yang dilaporkan, termasuk judul, nama penulis, dan DOI atau URL jika telah tersedia.
-
Penjelasan mengenai jenis pelanggaran yang diduga terjadi.
-
Bukti atau informasi pendukung yang relevan.
-
Referensi, dokumen pembanding, atau sumber data yang dapat membantu proses verifikasi.
-
Informasi kontak pelapor apabila bersedia memberikan identitas.
Jurnal dapat mempertimbangkan laporan anonim sepanjang informasi yang disampaikan cukup spesifik dan memiliki dasar bukti yang memungkinkan pemeriksaan secara objektif.
Laporan yang tidak disertai bukti memadai dapat dimintakan kelengkapan informasi atau ditutup pada tahap pemeriksaan awal dengan alasan yang terdokumentasi.
5. Prinsip Penanganan Dugaan Pelanggaran (Principles of Misconduct Investigation)
Seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran penelitian dilaksanakan berdasarkan prinsip berikut:
-
Keadilan (Fairness): Setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil tanpa prasangka atau asumsi bersalah sebelum pemeriksaan selesai.
-
Objektivitas (Objectivity): Pemeriksaan didasarkan pada bukti dan fakta yang dapat diverifikasi.
-
Kerahasiaan (Confidentiality): Informasi sensitif hanya diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kebutuhan yang sah.
-
Independensi (Independence): Pemeriksaan dilaksanakan oleh pihak yang bebas dari konflik kepentingan.
-
Akuntabilitas (Accountability): Setiap tahapan dan keputusan pemeriksaan didokumentasikan secara bertanggung jawab.
-
Proporsionalitas (Proportionality): Tindakan editorial disesuaikan dengan tingkat keseriusan, bukti, dan dampak pelanggaran.
-
Hak Klarifikasi (Right to Respond): Pihak yang dilaporkan memperoleh kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan dan bukti pendukung.
Setiap dugaan pelanggaran diperlakukan sebagai persoalan integritas ilmiah yang harus ditangani secara profesional, bukan sebagai dasar untuk menjatuhkan penilaian pribadi terhadap individu yang terlibat.
6. Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran (Investigation Procedures)
Jurnal menerapkan prosedur penanganan dugaan pelanggaran melalui tahapan berikut.
Tahap 1. Penerimaan dan Pencatatan Laporan (Receipt and Documentation)
Editor menerima laporan dan mencatat informasi mengenai manuskrip, dugaan pelanggaran, bukti pendukung, serta pihak-pihak terkait dalam dokumentasi editorial yang bersifat rahasia.
Tahap 2. Pemeriksaan Awal (Preliminary Assessment)
Editor-in-Chief atau editor yang ditunjuk melakukan pemeriksaan untuk menentukan relevansi laporan, kecukupan bukti awal, serta kemungkinan adanya pelanggaran etika penelitian atau publikasi.
Pada tahap ini, editor juga mengidentifikasi potensi konflik kepentingan dan menetapkan pihak yang layak melakukan pemeriksaan.
Tahap 3. Verifikasi dan Pengumpulan Bukti (Evidence Verification)
Apabila laporan memiliki dasar yang memadai, editor dapat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen penelitian, sumber referensi, laporan kemiripan, data pendukung, gambar, atau informasi lain yang relevan.
Jurnal dapat meminta bantuan ahli independen untuk menilai persoalan metodologis atau teknis yang berada di luar keahlian tim editorial.
Tahap 4. Klarifikasi kepada Pihak Terkait (Author Clarification)
Editor menyampaikan pokok permasalahan kepada penulis korespondensi atau pihak yang dilaporkan dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan tertulis.
Apabila diperlukan, editor dapat meminta data pendukung, dokumentasi penelitian, persetujuan etik, atau bukti lain yang relevan dengan dugaan pelanggaran.
Permintaan dokumen harus memperhatikan ketentuan kerahasiaan, perlindungan data pribadi, dan keamanan informasi partisipan penelitian.
Tahap 5. Evaluasi dan Koordinasi Institusional (Institutional Coordination)
Apabila dugaan pelanggaran bersifat serius atau memerlukan pemeriksaan formal, editor dapat berkoordinasi dengan institusi penulis, lembaga penelitian, komite etik, atau pihak berwenang yang relevan.
Jurnal bertanggung jawab melakukan evaluasi editorial, sedangkan investigasi formal yang berada di luar kewenangan jurnal dapat dilakukan oleh institusi atau lembaga yang memiliki otoritas dan kapasitas pemeriksaan.
Tahap 6. Penetapan Keputusan (Editorial Decision)
Keputusan editorial ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, klarifikasi, bukti pendukung, dan informasi dari lembaga berwenang apabila tersedia.
Tahap 7. Dokumentasi dan Tindak Lanjut (Documentation and Follow-Up)
Seluruh hasil pemeriksaan dan keputusan didokumentasikan secara internal. Editor melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keandalan proses penerbitan dan rekam publikasi ilmiah.
7. Penanganan Pelanggaran Sebelum Publikasi (Pre-Publication Misconduct)
Apabila dugaan pelanggaran ditemukan pada manuskrip yang sedang menjalani proses pengajuan, penelaahan, revisi, atau penyuntingan, editor berwenang melakukan tindakan berikut:
-
Meminta klarifikasi atau dokumen pendukung kepada penulis.
-
Menunda sementara proses editorial sampai informasi yang diperlukan tersedia.
-
Meminta pemeriksaan tambahan dari reviewer atau ahli independen.
-
Meminta perbaikan terhadap kesalahan yang dapat dikoreksi tanpa mengabaikan integritas penelitian.
-
Menolak manuskrip apabila ditemukan pelanggaran serius yang terbukti atau manuskrip tidak memenuhi standar integritas ilmiah.
-
Menghubungi institusi terkait apabila diperlukan investigasi formal atau tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Keputusan penolakan manuskrip harus didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak semata-mata pada dugaan yang belum diverifikasi.
8. Penanganan Pelanggaran Setelah Publikasi (Post-Publication Misconduct)
Apabila dugaan pelanggaran ditemukan setelah artikel diterbitkan, jurnal akan melakukan evaluasi terhadap pengaruh permasalahan tersebut terhadap keandalan hasil penelitian, integritas publikasi, dan keselamatan pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan editorial dapat berupa:
8.1. Koreksi Artikel (Correction)
Koreksi dilakukan apabila ditemukan kesalahan yang dapat diperbaiki dan tidak merusak keandalan kesimpulan utama artikel.
8.2. Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern)
Pernyataan keprihatinan dapat diterbitkan apabila terdapat indikasi serius mengenai keandalan atau integritas artikel, tetapi pemeriksaan belum menghasilkan keputusan yang konklusif atau memerlukan waktu tambahan.
8.3. Penarikan Kembali Artikel (Retraction)
Retraksi dapat dilakukan apabila terdapat bukti yang menunjukkan bahwa artikel mengandung temuan yang tidak dapat diandalkan, pelanggaran integritas serius, atau kondisi lain yang memenuhi dasar penarikan kembali menurut pedoman COPE.
Retraksi dilakukan untuk memperbaiki dan melindungi integritas literatur ilmiah, bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada penulis.
8.4. Pemberitahuan kepada Pihak Terkait (Notification)
Apabila diperlukan, jurnal dapat memberitahukan hasil pemeriksaan kepada institusi penulis, penerbit, atau pihak lain yang memiliki kepentingan dan kewenangan yang sah.
Pemberitahuan koreksi, pernyataan keprihatinan, dan retraksi diterbitkan secara transparan, dihubungkan dengan artikel asli, dan dikelola sesuai kebijakan jurnal serta pedoman COPE.
9. Perlindungan Pelapor (Whistleblower Protection)
Jurnal menghargai kontribusi individu yang melaporkan dugaan pelanggaran penelitian berdasarkan itikad baik dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jurnal berkomitmen:
-
Menjaga kerahasiaan identitas pelapor sejauh dimungkinkan oleh ketentuan hukum dan kebutuhan pemeriksaan.
-
Tidak melakukan tindakan pembalasan terhadap pelapor yang menyampaikan kekhawatiran secara bertanggung jawab.
-
Menilai setiap laporan berdasarkan substansi dan bukti, bukan berdasarkan identitas atau kedudukan pelapor.
-
Menerima dan mengevaluasi laporan anonim yang memiliki dasar bukti memadai.
-
Membatasi akses terhadap dokumen pemeriksaan kepada pihak yang berwenang.
Laporan yang tidak terbukti tidak secara otomatis dianggap sebagai laporan palsu atau laporan yang disampaikan dengan itikad buruk.
Apabila ditemukan bukti bahwa suatu laporan sengaja dibuat dengan informasi palsu untuk merugikan pihak lain, jurnal dapat mengambil tindakan yang sesuai dengan kebijakan etika publikasi dan ketentuan yang berlaku.
10. Hak dan Tanggung Jawab Pihak yang Dilaporkan (Rights and Responsibilities of Respondents)
Penulis, reviewer, editor, atau pihak lain yang menjadi subjek laporan berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
Pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk:
-
Memperoleh informasi yang memadai mengenai substansi dugaan pelanggaran.
-
Memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti pendukung.
-
Memperoleh kesempatan yang wajar untuk menanggapi temuan pemeriksaan.
-
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan selama proses penanganan.
-
Memperoleh informasi mengenai keputusan editorial yang berkaitan dengan dirinya.
-
Mengajukan keberatan berdasarkan informasi atau bukti baru yang relevan.
Pihak yang dilaporkan wajib bekerja sama secara bertanggung jawab, memberikan informasi yang benar, dan tidak menghilangkan atau mengubah bukti yang berkaitan dengan proses pemeriksaan.
11. Kerja Sama dengan Institusi Penelitian (Institutional Cooperation)
Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro mendukung kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, komite etik, dan institusi akademik dalam menangani dugaan pelanggaran integritas penelitian.
Kerja sama tersebut dapat dilakukan apabila dugaan pelanggaran memerlukan verifikasi data asli, pemeriksaan proses pengumpulan data, pemeriksaan persetujuan etik, atau investigasi lain yang berada di luar kewenangan editorial jurnal.
Jurnal dapat menyampaikan informasi dan bukti yang relevan kepada institusi terkait dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan ketentuan perlindungan data.
Hasil pemeriksaan institusional dapat dijadikan pertimbangan dalam penetapan tindakan editorial. Namun, keputusan penerbitan, koreksi, dan retraksi tetap menjadi tanggung jawab editorial jurnal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12. Penanganan Konflik Kepentingan Editorial (Editorial Conflicts of Interest)
Setiap pihak yang terlibat dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan.
Apabila Editor-in-Chief, editor bagian, reviewer, atau pengelola jurnal memiliki hubungan yang dapat memengaruhi independensi pemeriksaan, pihak tersebut wajib mengundurkan diri dari penanganan kasus.
Pemeriksaan selanjutnya ditangani oleh editor lain atau pihak independen yang ditunjuk sesuai mekanisme tata kelola jurnal.
Dalam hal dugaan pelanggaran melibatkan pimpinan editorial, penerbit atau pihak institusional yang berwenang dapat memfasilitasi penunjukan pemeriksa independen.
Seluruh keputusan harus bebas dari tekanan pribadi, akademik, administratif, maupun kepentingan kelembagaan yang tidak semestinya.
13. Pengajuan Keberatan (Appeals and Reconsideration)
Pihak yang tidak menyetujui keputusan editorial dapat mengajukan keberatan secara tertulis melalui saluran komunikasi resmi jurnal.
Pengajuan keberatan harus disertai alasan yang jelas dan, apabila tersedia, informasi atau bukti baru yang relevan.
Keberatan dievaluasi secara objektif oleh editor atau pihak lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.
Keputusan atas keberatan disampaikan melalui komunikasi resmi dengan tetap memperhatikan kerahasiaan, keadilan, dan integritas proses editorial.
14. Dokumentasi dan Kerahasiaan (Documentation and Confidentiality)
Jurnal menyimpan dokumentasi penanganan dugaan pelanggaran secara terbatas dan bertanggung jawab.
Dokumentasi dapat meliputi laporan awal, bukti pendukung, komunikasi dengan penulis, hasil pemeriksaan, rekomendasi ahli, keputusan editorial, dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Akses terhadap dokumentasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kebutuhan yang sah.
Pengelolaan dokumen harus memperhatikan ketentuan keamanan informasi, perlindungan data pribadi, dan kerahasiaan peserta penelitian, terutama apabila penelitian melibatkan anak dan lingkungan sekolah dasar.
15. Pernyataan Kepatuhan Etika Penelitian (Research Integrity Compliance)
Dengan mengajukan manuskrip kepada Jurnal PGSD Universitas Lamappapoleonro melalui sistem Open Journal Systems (OJS), penulis menyatakan kesediaannya untuk mematuhi prinsip integritas penelitian dan etika publikasi.
Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa:
-
Data dan hasil penelitian diperoleh dan dilaporkan secara jujur.
-
Manuskrip tidak mengandung fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, atau manipulasi ilmiah.
-
Seluruh penulis memberikan kontribusi dan persetujuan sesuai dengan kriteria kepengarangan.
-
Penelitian memenuhi ketentuan etika dan perlindungan partisipan yang relevan.
-
Konflik kepentingan dan sumber pendanaan telah diungkapkan secara benar.
-
Dokumen serta bukti pendukung penelitian dapat diberikan apabila diperlukan untuk pemeriksaan yang sah, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan perlindungan data.
-
Penulis bersedia memberikan klarifikasi apabila terdapat pertanyaan mengenai integritas penelitian.
-
Penulis memahami bahwa pelanggaran yang terbukti dapat menimbulkan tindakan editorial sesuai kebijakan jurnal.


